Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan, kemungkinan besar kenaikan itu ditunda.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, kebijakan penerapan PPN 12 persen per Januari itu bakal mengecualikan beberapa kelompok, demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
“Jadi, kita masih dalam proses ke sana (penerapan PPN 12 persen). Artinya, akan berlanjut. Tapi, kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ, kan, pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Parjiono menyebut keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, kata dia, hal itu justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
“Kan, daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan PPN menjadi 12 persen kemungkinan besar bakal diundur.
Namun, pada Kamis, 28 November 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen seperti yang dikatakan Luhut belum dibahas secara internal oleh pemerintah.
“Belum. Belum, belum dibahas,” kata Airlangga, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Jadinya gimana nih?***





