Luhut Sebut Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Kenaikan PPN 12%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Humas Setkab).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya bakal diberlakukan per 1 Januari 2025, akan diundur.

Pasalnya, kata Luhut, pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah sebelum menerapkannya.

“Ya, hampir pasti (penerapan PPN 12 persen) diundur. Biar dulu jalan tadi yang ini (rancangan kebijakan stimulus). Ya, kira-kira begitulah,” kata Luhut, saat ditemui awak media di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Menurut Luhut, penerapan PPN 12 persen tidak dapat dilakukan tanpa memberikan stimulus yang memadai kepada masyarakat yang ekonominya rentan. Maka dari itu, pemerintah tengah menghitung bentuk dan cakupan stimulus yang akan diberikan kepada kelas masyarakat ini, dengan estimasi penyelesaian dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Bacaan Lainnya

“PPN 12 persen itu, sebelum diberlakukan, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan juga untuk kelas menengah,” ujarnya.

Stimulus tersebut, kata Luhut, rencananya dalam bentuk subsidi listrik untuk golongan daya tertentu. Bantuan ini sengaja diarahkan melalui tarif listrik untuk menghindari risiko penyalahgunaan jika disalurkan dalam bentuk tunai.

“Stimulus akan diberikan ke listrik. Kalau diberikan langsung ke rakyat, takutnya nanti disalahgunakan. Jadi, kira-kira begitu usulannya. Ini masih dihitung, apakah untuk pengguna listrik 1.300 watt atau 1.200 watt ke bawah,” jelas Luhut.

Terkait pendanaan untuk stimulus, Luhut memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kapasitas yang cukup. Ia menyebut penerimaan pajak yang tinggi menjadi salah satu faktor penopang.

“Anggarannya, banyak duitnya, kok. Penerimaan pajak kita bagus. Saya kira masih ada ratusan triliun yang bisa digelontorkan. Presiden juga menginginkan semuanya efisien, efektif, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mengeluhkan rencana penerapan PPN 12 persen, yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal diberlakukan per 1 Januari 2024. Sri Mulyani menyampaikan rencana kebijakan tersebut pada 15 November 2024 lalu, ketika Presiden Prabowo Subianto sedang lawatan ke luar negeri.

Pos terkait