Kejaksaan Agung Buka Kemungkinan Periksa Semua Menteri Perdagangan Era Jokowi Terkait Kasus Impor Gula

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI Sutikno. (Samudra Fakta | Anwa Haris)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula difokuskan pada kebijakan di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Dugaan korupsi selama periode tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pemberian izin impor yang berpotensi merugikan negara.

Namun demikian, menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno, dari rentang masa yang diselidiki tersebut, pihaknya mengklaim baru menemukan kerugian negara pada masa jabatan Tom Lembong.

“Ini baru awal. Kami minta waktu untuk membuktikan. Pemeriksaan untuk periode Mendag lain juga berjalan secara paralel,” kata Sutikno kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.

Bacaan Lainnya
Selain Tom Lembong, empat menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan juga lakukan impor gula besar-besaran. (Kolase).

Sutikno menambahkan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait kebijakan impor gula yang diambil oleh empat Menteri Perdagangan lainnya dalam periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Enggartiasto Lukito (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

“Tahapan itu akan kami lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini pemeriksaan alat bukti sudah berjalan,” ujarnya.

Kendati penyelidikan terhadap menteri perdagangan lainnya sedang berlangsung, Sutikno memastikan bukti kerugian negara pada masa Tom Lembong akan disampaikan terlebih dahulu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyidik, kata Sutikno, juga mengklaim bahwa total kerugian negara akibat kebijakan impor gula dalam periode tersebut bisa lebih besar dari Rp400 miliar.

“Proses pengumpulan bukti terhadap kebijakan menteri perdagangan lainnya sedang berlangsung, dan kami akan menaikkan status pihak terkait saat bukti kuat sudah terkumpul,” tambahnya.

Pos terkait