Jaksa mengakui Tom Lembong tidak memperkaya diri, tapi tetap menuntut tujuh tahun penjara. Ini bukan lagi soal hukum—ini sinyal berbahaya bagi masa depan kebijakan publik di Indonesia.
__Editorial
Di pengadilan, 11 Juli 2025, jaksa berdiri tegak membawa satu pengakuan penting: Tom Lembong tidak menikmati satu sen pun dari perkara yang menjeratnya. Tapi, tanpa gentar, jaksa tetap menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Mengapa? Karena Tom, menurut mereka, memperkaya orang lain. Titik.
Inilah paradoks yang mengguncang akal sehat publik. Jika hukum pidana korupsi menempatkan “niat jahat” dan “keuntungan pribadi atau pihak tertentu” sebagai syarat mutlak, maka di mana niat jahat Tom? Di mana jejak transaksionalnya? Di mana kompensasi yang ia nikmati?
Penegakan Hukum Tanpa Nalar
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memang memuat unsur memperkaya diri atau orang lain. Tapi, hukum tak bisa membaca kalimat itu secara beku. Sebab, di dalamnya terkandung asas utama: mens rea—niat jahat. Tanpa itu, hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan belenggu yang bisa dikenakan pada siapa saja yang tak disukai.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menegaskan pentingnya membuktikan niat memperkaya pihak lain secara sadar dan terencana.
Dalam kasus Tom, hal itu disebutnya sama sekali tidak terbukti. Bahkan, jaksa tak mampu menunjukkan relasi timbal balik atau keuntungan yang dijanjikan.
Tak ada gratifikasi. Tak ada kolusi. Yang ada hanyalah kebijakan publik yang kini sedang diadili sebagai kejahatan.
Memidana Diskresi Adalah Bunuh Diri Birokrasi
Diskresi adalah ruang sah yang diberikan undang-undang kepada pejabat publik untuk membuat keputusan dalam situasi darurat atau kekosongan hukum. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur ini secara tegas.
Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKPM, menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas pasokan gula nasional. Ia menandatangani persetujuan impor gula melalui skema kerja sama dengan koperasi milik TNI dan mitra swasta yang saat itu legal.




