Pakar hukum dan kuasa hukum Tom Lembong mengkritik keras putusan hakim Tipikor yang menyebut pendekatan ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan. Mereka nilai putusan bernuansa ideologis, bukan hukum.
__________
Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai sorotan tajam. Salah satu yang angkat suara adalah Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho.
Ia menilai alasan hakim yang menyebut pendekatan ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan vonis sangat tidak tepat.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili ideologi. Itu bukan ranah pengadilan pidana, tapi debat akademik atau politik,” kata Hardjuno dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 19 Juli 2025, dikutip kembali pada Senin (21/7).
Menurutnya, keputusan ekonomi seorang pejabat publik seharusnya dilihat sebagai kebijakan, bukan niat jahat. Apalagi jika kebijakan itu dibuat dalam kapasitas resmi dan tidak menabrak hukum secara langsung.
“Kalau ada pelanggaran prosedural, koreksi lewat mekanisme administratif, bukan pidana. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Hardjuno juga menyindir praktik hukum di Indonesia yang, menurutnya, cenderung politis. Ia membandingkan dengan negara demokrasi lain seperti Jepang atau Jerman, di mana kebijakan kontroversial menteri tak serta-merta dijadikan kasus pidana.
Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia menuding majelis hakim bertindak tidak profesional dengan membawa isu ideologi kapitalisme ke dalam pertimbangan hukum.
“Pertimbangan ekonomi kapitalis itu tidak ada di fakta persidangan, tidak di dakwaan, tidak di tuntutan. Itu mengada-ada,” ujar Ari, Ahad, 20 Juli 2025.
Ia juga menyayangkan bahwa kebijakan Tom yang melibatkan koperasi dalam operasi pasar justru dianggap sebagai kesalahan, padahal menurut para ahli di persidangan, kebijakan itu berdampak positif bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut bahwa Tom “lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi Pancasila” dalam kebijakan impor gula. Hal ini menjadi salah satu dari empat alasan pemberat vonis.




