Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya. Kuasa hukumnya menilai hakim tak profesional dan membawa ideologi ke dalam pertimbangan hukum pidana.
__________
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus impor gula.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan banding akan didaftarkan pada Selasa, 22 Juli 2025. “Dihukum satu hari pun, Pak Tom akan tetap banding,” tegas Ari, Senin, 21 Juli 2025.
Ari menilai, setidaknya ada lima kejanggalan dalam putusan hakim. Salah satunya adalah alasan pemberat yang menyebut Tom lebih condong pada ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Menurut Ari, ini adalah bentuk penyisipan ideologi ke dalam pertimbangan hukum yang seharusnya objektif dan berbasis fakta persidangan.
“Pertimbangan ini tidak pernah muncul dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa. Ini bukan alasan hukum, tapi debat ideologis,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa hakim mengabaikan fakta bahwa Tom tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan, Tom justru melibatkan koperasi dan UMKM, serta berkontribusi pada penerimaan negara.
Soal pengawasan operasi pasar, yang dijadikan dasar oleh hakim untuk menyatakan kelalaian, menurut Ari, itu bukan tanggung jawab menteri secara langsung. Tom pun disebutnya telah melakukan pemantauan melalui BUMN dan koperasi mitra.
“Bahkan evaluasi kinerja presiden saja diberi waktu 100 hari. Tom baru menjabat dua bulan saat kebijakan itu berlangsung,” ujarnya.
Ari juga keberatan atas perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak akurat dan berpotensi menjadi preseden buruk. Ia khawatir vonis ini akan membuat pejabat publik takut mengambil keputusan kebijakan.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan hakim disebutkan bahwa pihak yang diuntungkan dari kebijakan Tom adalah sejumlah perusahaan gula swasta yang mendapat izin impor.




