Namun, majelis hakim juga mengakui beberapa hal meringankan: Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah menitipkan uang ke Kejagung sebagai bentuk tanggung jawab.
Kejaksaan Agung merespons pengajuan banding tersebut dengan menyatakan bahwa upaya Tom Lembong itu sah dan dijamin KUHAP. “Jaksa juga memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Jika kedua pihak banding, jaksa akan menyusun memori banding dan kontra memori atas argumen dari kuasa hukum Tom.
“Yang jelas, proses banding harus didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” tutup Anang.***




