PN Jakarta Pusat Tegaskan Putusan Tom Lembong Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan

Pakar menilai, putusan untuk Tom Lembong tidak menjawab secara jelas unsur-unsur pokok dalam dakwaan, serta mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan. | FOTO: Instagram Tom Lembong
PN Jakarta Pusat menanggapi kritik publik soal vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Mereka tegaskan putusan murni berdasar fakta hukum, bukan intervensi politik.

__________

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buka suara menanggapi kritik keras publik atas putusan 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum yang sah dan objektif. Ia memastikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Jakarta tidak terpengaruh tekanan politik atau opini publik.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini diambil murni berdasarkan fakta hukum. Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan. Hakim tidak mencari-cari kebenaran di luar persidangan,” ujar Andi, melalui pesan tertulis pada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Andi, yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor itu, mengimbau masyarakat agar menahan penilaian prematur. Ia mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan karena pihak Tom mengajukan banding atas putusan tersebut.

Andi juga menanggapi sejumlah narasi yang ramai di media sosial. Ia mengajak publik membaca keseluruhan isi putusan agar memahami alasan di balik vonis 4,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun.

“Kami ucapkan terima kasih atas semua kritik. Sekeras apa pun, itu pertanda publik masih peduli dan cinta terhadap institusi pengadilan,” tambahnya.

Vonis terhadap Tom Lembong memicu reaksi keras. Banyak tokoh publik, termasuk Anies Baswedan, menyuarakan kekecewaan. Anies yang hadir langsung di sidang vonis pada Jumat malam, 18 Juli 2025, menyebut keputusan itu menyedihkan.

“Saya sangat kecewa,” ujar Anies usai sidang. “Fakta-fakta sudah terbuka jelas di persidangan. Tapi majelis hakim tetap menyatakan Tom bersalah.”

Menurut Anies, vonis tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia. “Kalau orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi dalam kasus seterang ini, bagaimana nasib jutaan warga biasa?” ucapnya.

Saat ini, Tom Lembong masih menjalani proses hukum lanjutan. Ia telah divonis pidana 4,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Langkah banding tengah ditempuh tim kuasa hukumnya.***

Pos terkait