Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut jika seluruh audit kerugian negara dari BPKP dalam kasus kliennya terbantahkan. Hakim dinilai menghitung sendiri kerugian negara dalam kasus impor gula kendati—menurut dia—bukan kewenangan pengadil.
__________
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 itu menegaskan bahwa seluruh perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula terbantahkan. Sebab, menurut Ari Yusuf Amir, majelis hakim memiliki hitungan sendiri yang berbeda dengan lembaga audit negara tersebut.
“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian negara adalah majelis hakim. Jadi seluruh hasil audit BPKP terbantahkan,” ujar Ari, dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan majelis hanya bersifat potential loss—potensi kerugian—bukan kerugian aktual. Perhitungan itu didasarkan pada untung yang seharusnya bisa didapat BUMN—dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Persoalan jumlah ini, kata Ari Yusuf, akan dijadikan materi banding. “Dihukum satu hari pun, Pak Tom akan tetap banding,” tegasnya.
Putusan ini mengangkat kembali kontroversi lama soal siapa yang sebenarnya berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara. Dalam sistem hukum Indonesia, peran menghitung kerugian negara secara konstitusional diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini ditegaskan dalam:
- UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 10 dan 11.
- Putusan MK No. 31/PUU-X/2012, yang menyebut hanya BPK yang memiliki kewenangan menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
BPKP, inspektorat, atau auditor independen boleh melakukan audit, tetapi tak punya kewenangan untuk menyatakan secara resmi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.
Bahkan hakim sendiri, menurut ketentuan itu, hanya boleh menilai validitas audit, bukan menghitung ulang kerugian secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, batas ini sering kabur.
SEMA: Hakim Boleh Menilai, Tapi Tidak Menghitung
Mahkamah Agung pernah merilis Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2016 yang secara eksplisit menyebut bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara. BPKP dan lembaga lainnya hanya boleh melakukan audit teknis, bukan menyatakan kerugian negara secara resmi.




