Meski begitu, dalam kalimat lanjutan, SEMA membuka ruang: hakim, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dapat menilai besaran kerugian.
Mantan Ketua MA, Hatta Ali, pernah menyatakan bahwa rumusan dalam SEMA tidak mengikat secara mutlak. Hakim, katanya, bisa mengambil sikap sendiri, tergantung konteks kasus. Ia menegaskan bahwa pendapat ahli atau hasil audit tidak wajib diikuti hakim.
“SEMA ini tidak harus diikuti seratus persen. Semua tergantung kasus per kasus,” ujar Hatta, dikutip dari hukumonline.
Namun pernyataan ini tidak berarti tanpa kontroversi.
Peringatan dari Akademisi dan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Nengah Sujana, dalam sebuah tulisan di nasionalnews (2 Maret 2025), mengingatkan bahwa tindakan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara bisa menabrak dua prinsip penting:
- Rule of Law, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil.
- Judicial Restraint, prinsip pembatasan peran hakim agar tidak bertindak sebagai pembuat hukum.
Menurutnya, hakim yang menghitung sendiri kerugian tanpa dasar audit resmi bisa dinilai melampaui wewenangnya dan melemahkan fondasi hukum acara pidana.
Fakta Persidangan: Hitungan Hakim vs BPKP
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa kerugian negara yang nyata dalam kasus Tom Lembong adalah sebesar Rp194,7 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari perhitungan jaksa, yang mengacu pada audit BPKP: Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari perbedaan harga beli gula oleh PT PPI dari importir swasta. Harga pokok penjualan gula saat itu disebut hanya Rp8.900 per kilogram, tapi PT PPI membeli Rp9.000 per kilogram.
Selain itu, jaksa juga memasukkan selisih pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp320,6 miliar dalam total kerugian. Namun, angka ini juga ditolak majelis hakim. Artinya, lebih dari setengah nilai kerugian versi jaksa dan BPKP tidak diakui.
Hakim Sebagai Pengadil atau Penghitung?
Kasus Tom Lembong memperlihatkan dilema besar dalam sistem hukum kita: ketika hakim tidak sekadar menilai, tetapi juga bertindak sebagai auditor.




