Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan soal aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax, sering berubah-ubah, di tengah ketakpastian dan kekacauan layanan ‘andalan’ pemerintah itu. Kira-kira maksudnya apa ya?
__________
Menurut catatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), pernyataan Luhut soal Coretax itu tak konsisten dalam rentang waktu kurang dari enam bulan.
“Inkonsistensi Pak Luhut bisa dipandang sebagai bentuk sikap yang bertentangan secara moral dan politik dengan perintah Presiden Prabowo, yang menekankan pelaksanaan Pancasila secara penuh dan menyeluruh,” kata Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Rinto pun memaparkan beberapa contoh pernyataan yang menurut dia membuktikan ketidakkonsistenan Luhut terkait Coretax.
Pada 15 Januari 2025, kata Rinto, Luhut menegaskan siap pasang badan untuk membela Coretax, lantaran banyak kritik yang menderanya. “Pak Luhut bahkan memberi waktu 3 sampai 4 bulan untuk melihat hasil kinerja Coretax,” paparnya.
Pada 19 Februari 2025, lanjutnya, mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu melontarkan kritik pedas terhadap Coretax.
“Pak Luhut menyebut Coretax adalah program yang sudah 10 tahun, tidak jadi-jadi. Dia menyarankan agar Ppresiden melakukan audit menyeluruh,” ujarnya.
Empat bulan kemudian, kata Rinto, tepatnya pada 12 Juni 2025, Luhut berubah lagi. Dia bilang. Coretax akan berfungsi optimal dalam satu atau dua tahun ke depan.
“Walau secara eksplisit menyatakan bahwa sistem ini tidak akan mampu memberantas korupsi sepenuhnya. Ia bahkan mencontohkan negara seperti Amerika Serikat pun masih bergulat dengan korupsi,” jelasnya.
Rinto menilai, pernyataan Luhut bukan hanya membingungkan publik, namun secara substansial bertentangan dengan perintah Presiden Prabowo.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjalankan Pancasila secara penuh dan sungguh-sungguh dalam seluruh aspek pemerintahan.
“Sikap plin-plan terhadap sistem perpajakan digital justru mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila 2, 4, 5,” ungkapnya.





