KPK Mengaku Kecolongan Soal Penambangan Nikel di Raja Ampat. Kecolongan Apanya?

Salah satu lokasi penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. | Dok: PT Gag Nikel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecolongan. Baru mau menyerahkan hasil kajian soal tambang di Kepulauan Raja Ampat kepada kementerian atau lembaga terkait, isu ini sudah keburu ramai di ruang publik.

__________

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bahkan sudah melakukan beberapa kegiatan atas kajian dimaksud.

“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Nah, kajian itu memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu ada permasalahan di sana,” sambung Setyo.

Namun, kata Setyo, KPK tetap bakal menyerahkan kajian dimaksud secara detail. Apalagi, sudah ada pencabutan perizinan terhadap perusahaan tambang nikel di Raja Ampat oleh pemerintah pusat.

“Namun tetap kami akan menyampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya,” ujar Setyo.

Setyo menerangkan, kajian tersebut sudah dilakukan sejak 2023 dan berlanjut hingga saat ini.

“Nah, tentu ada perkembangan, ada perubahan pada saat kajian, apakah menjadi lebih baik. Kalau yang lebih baik, mungkin ditinggalkan, tetapi yang mungkin ternyata masih masalah, itu yang dilanjutkan,” tuturnya. 

“Termasuk yang dilanjutkan, salah satunya adalah yang di Raja Ampat ini. Tapi, kemudian sekali lagi, keburu ada proses, ada permasalahan, dan pemerintah juga sudah menindaklanjuti,” jelas Setyo. 

Celios: Kalau Mau Serius, Cabut Seluruh IUP di Pulau Kecil

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, menyampaikan, jika pemerintah serius membenahi operasional tambang di pulau-pulau kecil, jangan hanya empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat yang dicabut. Kata dia, masih banyak tambang yang beroperasi di pulau kecil yang kaya nikel, alamnya rusak.

“Seluruh izin tambang yang beroperasi di pulau-pulai kecil memang harus dicabut, sesuai aturan. Maka, keputusan Menteri ESDM patut diapresiasi untuk cabut izin tambang terutama di pulau kecil. Tapi jangan ada diskriminasi,” kata Bhima di Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.

Bhima juga menilai jika IUP tambang nikel milik PT Gag Nikel seharusnya juga dicabut. Bukan malah diperpanjang karena menimbulkan citra tebang pilih atau diskriminasi. 

“Agar ada fairness atau azas keadilan bagi semua pemegang IUP,” ungkapnya.***

Pos terkait