Pakar: Aktivitas PT Gag Nikel Langgar UU, Kerugian Tambang di Raja Ampat Lampaui Kasus PT Timah 

Salah satu lokasi penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. | Dok: PT Gag Nikel
Menurut estimasi pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, kerugian akibat aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melampaui kerugian dalam kasus PT Timah, yang disebut-sebut mencapai Rp300 triliun

__________

Fahmy pun menilai bahwa langkah pemerintah tak mencabut izin PT Gag Nikel di Raja Ampat merupakan preseden buruk bagi perlindungan pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan. 

“Aktivitas PT Gag Nikel jelas melanggar undang-undang,” kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Bacaan Lainnya

Fahmy merujuk pada UU 1/2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Sedangkan luas Pulau Gag hanya 60 kilometer persegi—jauh sekali di bawah ketentuan konstitusi itu.

Fahmy pun menilai, tak dicabutnya izin PT Gag Nikel merupakan keputusan diskriminatif. 

Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 9 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan jika Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. 

Tapi PT Gag tidak termasuk yang izinnya dicabut. 

Anak usaha PT Aneka Tambang alias Antam ini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, dengan berbagai pertimbangan versi pemerintah. 

Menurut Fahmy, dalih bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik, atau jaraknya 40 kilometer dengan pusat konservasi utama Raja Ampat—yang menjadi alasan pemerintah untuk tetap mengizinkan operasionalnya—tidak dapat dijadikan pembenaran.

Sebab, kata Fahmy, limbah tambang nikel berupa debu bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer. Ini bisa menimbulkan kontaminasi, bahkan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel ini.

“Jadi, kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.

Fahmy menekankan bahwa Raja Ampat semestinya bebas dari segala aktivitas pertambangan—demi menghentikan potensi krisis ekologi. 

Mempertimbangan hal itu, dia pun meminta agar aparat, termasuk kejaksaan, turun tangan mengusut bagaimana lima perusahaan bisa dapat izin tambang di Raja Ampat.

Untuk diketahui, dua perusahaan, PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mendapat izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Raja Ampat.

Kerugian Tambang Raja Ampat Lebih dari Rp 300 T, Lampaui Kasus PT Timah

Fahmy juga memperkirakan jika aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan kerugian yang secara nominal bahkan melebihi dampak kerugian kasus PT Timah Tbk. Kata dia, kerusakan ekosistem imbas aktivitas pertambangan lebih besar nilainya ketimbang keuntungan ekonomi yang dikantongi negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang langka. Kalau itu kemudian punah, itu, kan, enggak bisa direklamasi. Enggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” ungkap Fahmy.

Secara kalkulasi, lanjut Fahmy, nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa lebih dari Rp300 triliun—berkaca dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.***

Pos terkait