Menurut estimasi pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, kerugian akibat aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melampaui kerugian dalam kasus PT Timah, yang disebut-sebut mencapai Rp300 triliun
__________
Fahmy pun menilai bahwa langkah pemerintah tak mencabut izin PT Gag Nikel di Raja Ampat merupakan preseden buruk bagi perlindungan pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan.
“Aktivitas PT Gag Nikel jelas melanggar undang-undang,” kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 Juni 2025.
Fahmy merujuk pada UU 1/2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Sedangkan luas Pulau Gag hanya 60 kilometer persegi—jauh sekali di bawah ketentuan konstitusi itu.
Fahmy pun menilai, tak dicabutnya izin PT Gag Nikel merupakan keputusan diskriminatif.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 9 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan jika Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Tapi PT Gag tidak termasuk yang izinnya dicabut.
Anak usaha PT Aneka Tambang alias Antam ini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, dengan berbagai pertimbangan versi pemerintah.
Menurut Fahmy, dalih bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik, atau jaraknya 40 kilometer dengan pusat konservasi utama Raja Ampat—yang menjadi alasan pemerintah untuk tetap mengizinkan operasionalnya—tidak dapat dijadikan pembenaran.
Sebab, kata Fahmy, limbah tambang nikel berupa debu bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer. Ini bisa menimbulkan kontaminasi, bahkan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel ini.
“Jadi, kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.
Fahmy menekankan bahwa Raja Ampat semestinya bebas dari segala aktivitas pertambangan—demi menghentikan potensi krisis ekologi.



