Komdigi Bakal Kirim ‘SMS Blast’ Bahaya Judol ke Ponsel Para Pemain, Pengamat Pernah Sebut Dampaknya Kelamaan

Salah satu upaya pencegahan judol yang dilakukan oleh Kemenkominfo dulu adalah menyebarkan pesan teks massal atau 'SMS blast' berisi edukasi. Upaya serupa bakal ditempuh Kemenkomdigi. (Dok. Istimewa)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengirimkan pesan teks massal atau SMS blast imbauan kepada para pemain judi online alias judol di Indonesia. Komdigi mengklaim cara ini menjadi salah satu upaya sosialiasi bahaya judol. Masa iya?

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail menyampaikan, sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti notifikasi SMS. Implementasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah desain pesan rampung difinalisasi oleh tim teknis.

“Sosialisasi ini, dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” kata Ismail kepada wartawan, di Kantor Komdigi, Selasa, 3 Desember 2024.

Untuk menjalankan strategi tersebut, Komdigi telah mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler pada Selasa ini.

Bacaan Lainnya

Selain sosialisasi, hal lain yang ikut dibahas adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol.

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail, Plt Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, beserta beberapa perwakilan tim operator seluler memberikan keterangan pers usai pertemuan di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. (Humas Komdigi).

Menurut Ismail, semua ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah lanjutan.

“Jadi, kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan, untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” katanya.

Ismail mengklaim para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judol.

Terkait antisipasi penggunaan fitur transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol, Ismail menyatakan, aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta telah diberlakukan oleh seluruh operator seluler.

Pos terkait