Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro juga menilai KPK telah menyalahi aturan. “Di Indonesia itu mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 29 Juli 2023.
UU Peradilan Militer, kata Kresno, mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. “Selain itu, juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” tambahnya. Intinya, sebut Kresno, tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.
Pernyataan-pernyataan dari KPK dan Puspom TNI yang saling bertentangan tersebut akhirnya menjadi polemik. Hingga akhirnya KPK pun meminta maaf dan mengakui telah berbuat kekhilafan.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di kantornya, Jumat, 28 Juli sore. Johanis menyampaikan itu seusai bertemu Danpuspom TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko.
Johanis pun menyampaikan permohonan maaf tersebut di hadapan wartawan dan rombongan Puspom TNI. Dia mengakui bahwa tim penyidik KPK membuat kekeliruan atau kekhilafan saat melakukan penangkapan Henri Alfiandi.
“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Pimpinan KPK, menurutnya, sudah meminta maaf dalam pertemuan dengan Agung Handoko dan tim Puspom TNI pada Jumat siang.
“Kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ungkap Johanis.





