Demo, Podcast, dan Narasi yang Dibentuk
Bukan cuma soal konten. Tersangka MS dan JS juga disebut membiayai aksi demo, bikin seminar, podcast, sampai talkshow online. Semua itu punya satu tujuan: menyudutkan Kejaksaan dan membentuk opini publik yang nggak netral.
Bahkan, mereka juga sempat bikin metode perhitungan kerugian negara versi mereka sendiri—buat ‘menandingi’ hitungan resmi dari penyidik. Perhitungan itu lalu di-blow up lewat berita dan medsos.
Tak hanya itu, penyidik menemukan upaya penghapusan barang bukti elektronik, serta keterangan palsu dari para tersangka. Salah satunya soal klaim bahwa panitera pengadilan sempat memberikan draft putusan yang sudah diatur sesuai keinginan terpidana—tapi di depan penyidik, fakta itu dibantah habis-habisan oleh MS dan JS.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka JS dan TB langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan MS belum ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di tahanan atas kasus lain.
“Penyidikan masih jalan terus, dan kami akan bongkar keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tutup Abdul Qohar.***





