Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bikin heboh, salah satu tersangkanya adalah direktur pemberitaan dari sebuah stasiun televisi nasional.
__________
Tiga nama yang kini jadi tersangka yaitu JS (dosen dan advokat), MS (advokat), dan TB (direktur pemberitaan TV). Penetapan ini diumumkan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi pada Senin (21/4/2025).
“Tim penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar dalam keterangan resmi, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Ketiga tersangka diduga kompak bikin “misi rahasia” untuk mengganggu jalannya proses hukum dalam berbagai kasus korupsi besar, seperti korupsi tata niaga timah dan gula, termasuk kasus minyak goreng yang sudah lebih dulu menjerat MS.
Modusnya? MS dan JS disebut-sebut membayar TB sebesar Rp478,5 juta buat bikin dan sebar konten negatif soal Kejaksaan—baik di media sosial, portal berita online, sampai tayangan TV di JAK TV.
Konten itu dibuat seolah-olah Kejaksaan main asal dalam menangani kasus-kasus besar tadi. Tujuannya, supaya masyarakat punya persepsi negatif dan proses hukum bisa dibelokkan.
“Dengan opini negatif, mereka berharap bisa membebaskan kliennya atau minimal mengganggu fokus penyidik,” jelas Abdul Qohar.
Demo, Podcast, dan Narasi yang Dibentuk
Bukan cuma soal konten. Tersangka MS dan JS juga disebut membiayai aksi demo, bikin seminar, podcast, sampai talkshow online. Semua itu punya satu tujuan: menyudutkan Kejaksaan dan membentuk opini publik yang nggak netral.
Bahkan, mereka juga sempat bikin metode perhitungan kerugian negara versi mereka sendiri—buat ‘menandingi’ hitungan resmi dari penyidik. Perhitungan itu lalu di-blow up lewat berita dan medsos.
Tak hanya itu, penyidik menemukan upaya penghapusan barang bukti elektronik, serta keterangan palsu dari para tersangka. Salah satunya soal klaim bahwa panitera pengadilan sempat memberikan draft putusan yang sudah diatur sesuai keinginan terpidana—tapi di depan penyidik, fakta itu dibantah habis-habisan oleh MS dan JS.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka JS dan TB langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan MS belum ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di tahanan atas kasus lain.
“Penyidikan masih jalan terus, dan kami akan bongkar keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tutup Abdul Qohar.***





