Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bikin heboh, salah satu tersangkanya adalah direktur pemberitaan dari sebuah stasiun televisi nasional.
__________
Tiga nama yang kini jadi tersangka yaitu JS (dosen dan advokat), MS (advokat), dan TB (direktur pemberitaan TV). Penetapan ini diumumkan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi pada Senin (21/4/2025).
“Tim penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar dalam keterangan resmi, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Ketiga tersangka diduga kompak bikin “misi rahasia” untuk mengganggu jalannya proses hukum dalam berbagai kasus korupsi besar, seperti korupsi tata niaga timah dan gula, termasuk kasus minyak goreng yang sudah lebih dulu menjerat MS.
Modusnya? MS dan JS disebut-sebut membayar TB sebesar Rp478,5 juta buat bikin dan sebar konten negatif soal Kejaksaan—baik di media sosial, portal berita online, sampai tayangan TV di JAK TV.
Konten itu dibuat seolah-olah Kejaksaan main asal dalam menangani kasus-kasus besar tadi. Tujuannya, supaya masyarakat punya persepsi negatif dan proses hukum bisa dibelokkan.
“Dengan opini negatif, mereka berharap bisa membebaskan kliennya atau minimal mengganggu fokus penyidik,” jelas Abdul Qohar.





