Rekomendasi hakim itu belum otomatis menjadi penetapan perkara baru. Kejagung perlu lebih dulu mempelajari putusan dan menilai dasar pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya langkah penyidikan lanjutan.
Vonis Korupsi Chromebook
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda itu dapat diganti dengan pidana penjara 190 hari. Majelis juga menjatuhkan uang pengganti Rp809,597 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Nadiem. Bila harta tidak mencukupi, pidana tambahan itu diganti dengan penjara lima tahun.
Majelis hakim menyatakan rekomendasi TPPU diperlukan agar penelusuran dugaan harta tidak seimbang dilakukan melalui konstruksi perkara tersendiri, bukan sebagai bagian dari pembebanan uang pengganti dalam perkara korupsi Chromebook.***




