Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mencakup perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik. Jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.***
Kasus Little Aresha: DPR Desak Audit Nasional Tempat Penitipan Anak





