Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak diterima sebagai hadiah dan telah dikembalikan melalui ajudannya.
Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi.
Namun, karena dugaan pemberian uang itu memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik, KPK memutuskan tidak memprosesnya melalui jalur pelaporan gratifikasi.
Masih Telusuri Keterkaitan dengan Perkara Korupsi
Dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby, KPK menduga terjadi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Penyidik kini menelusuri apakah pemberian amplop kepada Raja Juli memiliki hubungan dengan kepentingan tersebut atau merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan nilai uang di dalam amplop maupun mengungkap hasil pendalaman mengenai tujuan pemberiannya.
Status Raja Juli Belum Berubah
KPK juga belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka maupun mengumumkan status hukum baru terhadapnya.
Penolakan laporan gratifikasi tidak dapat diartikan sebagai pembebasan dari dugaan pidana ataupun penetapan kesalahan. Keputusan itu semata-mata menunjukkan bahwa perkara telah beralih ke jalur penyidikan sehingga seluruh pembuktiannya akan dilakukan dalam proses pidana yang sedang berlangsung.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk apakah ditemukan bukti yang mengaitkan pemberian amplop tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.***




