
Sementara itu, menurut hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun melalui seseorang berinisial F. Permintaan itu disanggupi F, di mana dia membawa anak yang diminta di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
“Dari order tersebut, F diberi imbalan Rp3 juta,” kata Patar. Setelah itu, korban dibawa main, jalan-jalan, dan makan.
Patar mengeklaim jika proses interogasi terhadap terduga pelaku berjalan lancar dan tak ada hambatan. Terduga pelaku, kata dia, bahkan mengakui semua perbuatannya, dan itu sesuai surat yang dikirimkan Hubinter Polri.
“Pada 3 Maret 2025 kami melakukan gelar perkara dan naik sidik keesokannya. Jadi, perkara ini sudah tahap sidik, tapi belum ada penetapan tersangka,” sebutnya.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang merupakan terduga pelaku, bakal dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pemeriksaan lanjutan terhadap AKBP Fajar bakal dilakukan pekan depan, karena saat ini dia masih di Jakarta.
Modus
Menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, sejauh ini ada tiga korban yang teridentifikasi. Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Satu korban yang berusia 12 tahun sudah dalam pendampingan dinas.
“Saat penanganan awal, korban trauma. Tapi, kami sudah bekerja sama dengan psikolog dan dinas sosial. Sekarang sudah masuk hari ke-20. Kondisi korban sudah mulai pulih,” kata Imelda.
“Tapi, di awal-awal itu trauma sekali dan takut ketemu dengan orang lain,” imbuhnya.
Untuk korban yang berusia 3 tahun, kata Imelda, proses penangannya dilakukan di rumah melalui pendampingan orang tua yang bersangkutan.
“Korban satu lagi [berumur 14 tahun] sementara belum diketahui keberadaannya,” jelas Imelda. “Para korban juga sementara ini sudah didampingi untuk pengambilan keterangan dari Mabes Polri,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga menyuruh orang lain untuk menghubungi korban melalui aplikasi pesan instan gratis—yang biasanya dipakai untuk mencari teman baru.
Korban pertama diduga berusia 14 tahun itu. Dia dibujuk oleh terduga pelaku, diajak makan di restoran dalam sebuah hotel. Setelah itu, dia dibawa ke kamar.
Di kamar itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual dan direkam. Setelah itu, korban pertama tersebut didesak oleh terduga pelaku untuk mencari anak sebayanya, yang kemudian menjadi korban kedua.
Kata Kepala Bidang Humas Kepolisian NTT, Henry Novika Chandra, kasus ini kini ditangani Mabes Polri. Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan sudah berstatus nonaktif.
Dalam pemeriksaan itu pula terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal menindak tegas Kapolres Ngada yang diduga terlibat perkara narkotika dan asusila.
“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi, saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.***





