Tak Punya Utang Pinjol tetapi Dikejar Tagihan, Langsung Lakukan Ini

JAKARTA—Modus pencatutan data pribadi untuk pinjaman online alias pinjol sedang marak terjadi. Modus ini sedang disorot oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian seperti ini bisa terjadi karena kebocoran data pribadi.

Belakangan banyak masyarakat yang mengeluh karena tiba-tiba ada juru tagih atau debt collector suatu aplikasi pinjol yang menghubungi, padahal dia merasa tidak punya utang. Juga tidak pernah berhubungan dengan pinjol sama sekali. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, seseorang mengalami nasib apes seperti itu lantaran data pribadinya bocor, lalu dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online.

Perempuan yang akrab dipanggil Kiki itu pun mengimbau agar masyarakat yang terkena modus tersebut segera mengadukan ke penyelenggara pinjol bersangkutan dan melapor ke OJK. “Kalau merasa tidak mengajukan, ya jangan berkomunikasi dengan debt collector,” kata Kiki, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin, (4/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, bila laporan masyarakat yang merasa dirugikan itu terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang dibentuk OJK, dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor ponsel terkait oknum, dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Dalam menangani masalah ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

Sebagai informasi, saat ini Satgas PASTI telah memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini juga menemukan 129 konten pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.*

Pos terkait