RAPBN 2026 mengisyaratkan bakal ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah mengklaim, itu demi jaminan kesehatan berkelanjutan. Juga menjanjikan subsidi tetap bagi peserta miskin.
__________
Pemerintah memberi sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai 2026. Rencana itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Alasannya, untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).
Namun, pemerintah mengakui ada sejumlah kendala. “Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan menimbulkan tantangan tersendiri bagi pembangunan bidang kesehatan di Indonesia, utamanya terkait ketahanan pendanaan,” tulis pemerintah dalam dokumen, dikutip Senin, 25 Agustus 2025.
Setidaknya ada lima tantangan. Antara lain jumlah peserta nonaktif yang masih tinggi, terutama dari kelompok pekerja mandiri atau PBPU, serta potensi kenaikan tarif layanan kesehatan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmennya. Perbaikan layanan BPJS Kesehatan disebut akan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Pemerintah secara cermat akan menyusun strategi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, utamanya dalam penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan,” demikian tulis pemerintah.
Bertahap dan Sesuai Daya Beli
Kenaikan iuran ini disebut bakal diberlakukan bertahap. Pemerintah menyebut skema penyesuaian mempertimbangkan tiga pilar: peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” begitu yang tertulis dalam Nota Keuangan.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan skema bertahap dipilih untuk mengurangi gejolak. “Pendekatan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR, Kamis, 21 Agustus 2025.
Subsidi Tetap untuk PBI
Sri Mulyani memastikan subsidi tidak dihapus. Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) bahkan akan ditambah. Ia mencontohkan, iuran peserta mandiri seharusnya Rp43 ribu per bulan, tetapi masyarakat hanya membayar Rp35 ribu karena sisanya ditanggung pemerintah.
Ia menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya juga makin besar,” ujar Sri Mulyani.***





