Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera: Penghargaan Tertinggi bagi Putra Bangsa

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menerima Tanda Kehormatan Presiden RI Bintang Mahaputra Utama. Presiden Prabowo Subianto total memberi tanda kehormatan kepada 141 tokoh pemerintah dan masyarakat. Foto:Dok Setneg

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia diwarnai momen istimewa di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyematkan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional.

_____________________

Para penerima berasal dari beragam latar belakang. Mulai pejabat tinggi negara, aparat kepolisian, tokoh pers, hingga budayawan. Nama-nama besar yang turut mendapat penghargaan antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Menko Infrastruktur sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dan  Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Prabowo seusai acara menegaskan bahwa negara berutang budi kepada para penerima penghargaan. “Saudara-saudara sekalian, saya ingin menyampaikan, atas nama negara dan bangsa, terima kasih atas jasa-jasa, pengabdian Saudara-saudara. Untuk mereka yang sudah tiada, terima kasih juga kami sampaikan kepada ahli waris. Semoga jasa-jasa Saudara menjadi warisan bagi generasi penerus,” ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip dari laman Sekretariat Negara, Senin, 25 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
Lima Kelas Bintang Mahaputera

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terbagi dalam lima kelas, yaitu:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna

  2. Bintang Mahaputera Adipradana

  3. Bintang Mahaputera Utama

  4. Bintang Mahaputera Pratama

  5. Bintang Mahaputera Nararya

Dua kelas tertinggi, Adipurna dan Adipradana, dipakai dengan selempang dari pundak kanan ke pinggang kiri. Sementara tiga kelas lainnya—Utama, Pratama, dan Nararya—dipakai dalam bentuk kalung yang melingkar di leher.

Bintang Mahaputera diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuan utamanya adalah memberikan penghormatan tinggi bagi mereka yang telah berjasa luar biasa demi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa serta negara.

Syarat Umum dan Khusus

Tidak sembarang orang bisa menerima tanda kehormatan ini. Syarat umumnya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.

  • Memiliki integritas moral, keteladanan, dan rekam jejak baik.

  • Setia kepada bangsa dan negara.

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu, syarat khususnya adalah berjasa luar biasa di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, hingga teknologi. Jasa tersebut harus memberi manfaat besar bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Tata Cara Pemakaian

Tanda kehormatan ini dipakai pada pakaian resmi saat upacara kenegaraan atau acara nasional.

  • Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

  • Wanita: Pakaian Nasional.

Selain itu, Bintang Mahaputera juga dilengkapi dengan Patra yang dikenakan di dada kiri, serta Miniatur yang dipasang di lidah baju. Perlu dicatat, ahli waris hanya boleh menyimpan penghargaan ini, tetapi tidak boleh memakainya.

Proses Pengusulan

Proses pengusulan Bintang Mahaputera cukup panjang. Tahapannya meliputi:

  1. Pengusulan oleh unit kerja dengan melampirkan berkas lengkap, termasuk daftar riwayat hidup dan dokumen kepegawaian.

  2. Verifikasi tingkat daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

  3. Verifikasi tingkat pusat oleh Kemendagri hingga Sekretariat Militer Presiden.

  4. Penetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

  5. Penyerahan penghargaan yang biasanya dilakukan dalam acara kenegaraan.

Untuk contoh lain, seperti Satyalancana Karya Satya (SLKS), penghargaan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun dengan disiplin dan tanpa catatan pelanggaran.

Simbol Pengabdian Tertinggi

Lebih dari sekadar medali, Bintang Mahaputera adalah simbol pengabdian, keteladanan, dan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia. Dengan mekanisme seleksi yang ketat, penghargaan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak dan diakui jasa-jasanya, baik di tingkat nasional maupun internasional.***

Pos terkait