Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia diwarnai momen istimewa di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyematkan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional.
_____________________
Para penerima berasal dari beragam latar belakang. Mulai pejabat tinggi negara, aparat kepolisian, tokoh pers, hingga budayawan. Nama-nama besar yang turut mendapat penghargaan antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Menko Infrastruktur sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Prabowo seusai acara menegaskan bahwa negara berutang budi kepada para penerima penghargaan. “Saudara-saudara sekalian, saya ingin menyampaikan, atas nama negara dan bangsa, terima kasih atas jasa-jasa, pengabdian Saudara-saudara. Untuk mereka yang sudah tiada, terima kasih juga kami sampaikan kepada ahli waris. Semoga jasa-jasa Saudara menjadi warisan bagi generasi penerus,” ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip dari laman Sekretariat Negara, Senin, 25 Agustus 2025.
Lima Kelas Bintang Mahaputera
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terbagi dalam lima kelas, yaitu:
-
Bintang Mahaputera Adipurna
-
Bintang Mahaputera Adipradana
-
Bintang Mahaputera Utama
-
Bintang Mahaputera Pratama
-
Bintang Mahaputera Nararya
Dua kelas tertinggi, Adipurna dan Adipradana, dipakai dengan selempang dari pundak kanan ke pinggang kiri. Sementara tiga kelas lainnya—Utama, Pratama, dan Nararya—dipakai dalam bentuk kalung yang melingkar di leher.
Bintang Mahaputera diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuan utamanya adalah memberikan penghormatan tinggi bagi mereka yang telah berjasa luar biasa demi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa serta negara.
Syarat Umum dan Khusus
Tidak sembarang orang bisa menerima tanda kehormatan ini. Syarat umumnya meliputi:





