-
Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
-
Memiliki integritas moral, keteladanan, dan rekam jejak baik.
-
Setia kepada bangsa dan negara.
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, syarat khususnya adalah berjasa luar biasa di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, hingga teknologi. Jasa tersebut harus memberi manfaat besar bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa.
Tata Cara Pemakaian
Tanda kehormatan ini dipakai pada pakaian resmi saat upacara kenegaraan atau acara nasional.
-
Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
-
Wanita: Pakaian Nasional.
Selain itu, Bintang Mahaputera juga dilengkapi dengan Patra yang dikenakan di dada kiri, serta Miniatur yang dipasang di lidah baju. Perlu dicatat, ahli waris hanya boleh menyimpan penghargaan ini, tetapi tidak boleh memakainya.
Proses Pengusulan
Proses pengusulan Bintang Mahaputera cukup panjang. Tahapannya meliputi:
-
Pengusulan oleh unit kerja dengan melampirkan berkas lengkap, termasuk daftar riwayat hidup dan dokumen kepegawaian.
-
Verifikasi tingkat daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
-
Verifikasi tingkat pusat oleh Kemendagri hingga Sekretariat Militer Presiden.
-
Penetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
-
Penyerahan penghargaan yang biasanya dilakukan dalam acara kenegaraan.
Untuk contoh lain, seperti Satyalancana Karya Satya (SLKS), penghargaan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun dengan disiplin dan tanpa catatan pelanggaran.
Simbol Pengabdian Tertinggi
Lebih dari sekadar medali, Bintang Mahaputera adalah simbol pengabdian, keteladanan, dan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia. Dengan mekanisme seleksi yang ketat, penghargaan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak dan diakui jasa-jasanya, baik di tingkat nasional maupun internasional.***





