ICW pun mencatat bahwa ada kaitan kuat antara keberadaan dinasti politik dan praktik lancung korupsi.
Dari setidaknya 54 dinasti politik yang pernah terpetakan, baik skala daerah dan nasional, baik itu di lingkup eksekutif maupun legislatif, terdapat kasus korupsi yang muncul di wilayah tersebut.
ICW mencontohkan dinasti Ratu Atut Chosiyah di Banten, yang memiliki 12 anggota keluarga dalam kepemimpinan provinsi tersebut. Ratu Atut sendiri menjadi terpidana dalam kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Contoh lainnya, pada dinasti Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais dan anaknya, Rita Widyasari, sama-sama terseret kasus korupsi yang berbeda saat menjabat menjadi kepala daerah.
Berikutnya ada dinasti Klaten, di mana pasangan suami-istri Haryanto Wibowo dan Sri Hartini menjadi terpidana korupsi dan suap promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Korelasi kuat antara dinasti politik di suatu daerah dan adanya kasus korupsi di wilayah tersebut, menurut pandangan ICW, adalah satu hal yang harus disikapi secara serius.
Terlebih, dinasti politik yang selalu berusaha mewariskan dan mempertahankan kekuasaan, mencerminkan implementasi dari demokrasi yang semu dalam mekanisme pergantian pemimpin di daerah.
“Dinasti politik berupaya mengutamakan keluarga untuk melanjutkan posisi sehingga berlawanan dengan semangat demokrasi yang menginginkan perputaran dan pembatasan kekuasaan,” pungkas Yassar.***





