Keputusan Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa Haji Furoda tahun ini diapresiasi banyak pihak di Indonesia. Pengamat menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari proses mewujudkan visi 8 juta jemaah tahun 2030 melalui layanan digital.
__________
Pada musim haji tahun ini, lebih dari 1.000 jemaah Haji Furoda—jemaah jalur khusus non-kuota, tanpa antre—batal berangkat karena Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visanya. Keputusan ini diapresiasi beberapa pihak di Indonesia.
Menurut Menteri Agama RI (2014 – 2019) Lukman Hakim Saifuddin (LHS), transaksi jual beli paket Haji Furoda mengandung unsur gharar atau penipuan. Dia pun mengusulkan agar visa haji jenis ini dihapus dari opsi jalur khusus ibadah rukun kelima umat Islam itu, supaya tidak menimbulkan masalah berlarut-larut.
“Penerbitan visa Furoda itu penuh ketidakpastian. Transaksi jual beli paket berhaji dengan visa tersebut, dalam kacamata hukum Islam, bisa dikategorikan ‘gharar‘, suatu transaksi yang mengandung unsur spekulasi karena ketidakpastian,” ujar LHS, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Juni 2025.
LHS mengingatkan jika haji Furoda ini beda dengan Mujamalah—yaitu berangkat haji via undangan khusus Raja, yang dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi. Perbedaan terletak pada transparansi pengelolaan haji.
Kendati sama-sama jalur khusus, non-kuota reguler, Mujamalah ini sumbernya dari undangan resmi pemerintah Arab Saudi, disertai pemberian fasilitas haji.
Sementara Haji Furoda tak diketahui sumber pengundangnya, kendati berjalan di atas perjanjian bisnis antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pemerintah Arab.
Lukman juga menyoroti sulitnya mengurai kekisruhan visa Haji Furoda karena ketidakjelasan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
“Ketika visa jenis ini tak kunjung terbit hingga jelang wukuf, terjadilah saling lempar kesalahan dan tanggung jawab antara calon jemaah haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Ia khawatir masalah ini akan mengancam hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi. Pasalnya, kata dia, ketiadaan transparansi penerbitan visa Furoda dan tata cara mendapatkannya akan terus menimbulkan fitnah bagi kedua negara serta masyarakat di dalamnya.





