Haji Furoda Disebut Mengandung Unsur Penipuan, Banyak Pihak Setuju Sistem Ini Dihapus

Ilustrasi oleh Sora-Samudra Fakta
Keputusan Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa Haji Furoda tahun ini diapresiasi banyak pihak di Indonesia. Pengamat menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari proses mewujudkan visi 8 juta jemaah tahun 2030 melalui layanan digital.

__________

Pada musim haji tahun ini, lebih dari 1.000 jemaah Haji Furoda—jemaah jalur khusus non-kuota, tanpa antre—batal berangkat karena Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visanya. Keputusan ini diapresiasi beberapa pihak di Indonesia. 

Menurut Menteri Agama RI (2014 – 2019) Lukman Hakim Saifuddin (LHS), transaksi jual beli paket Haji Furoda mengandung unsur gharar atau penipuan. Dia pun mengusulkan agar visa haji jenis ini dihapus dari opsi jalur khusus ibadah rukun kelima umat Islam itu, supaya tidak menimbulkan masalah berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

“Penerbitan visa Furoda itu penuh ketidakpastian. Transaksi jual beli paket berhaji dengan visa tersebut, dalam kacamata hukum Islam, bisa dikategorikan ‘gharar‘, suatu transaksi yang mengandung unsur spekulasi karena ketidakpastian,” ujar LHS, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Juni 2025.

LHS mengingatkan jika haji Furoda ini beda dengan Mujamalah—yaitu berangkat haji via undangan khusus Raja, yang dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi. Perbedaan terletak pada transparansi pengelolaan haji. 

Kendati sama-sama jalur khusus, non-kuota reguler, Mujamalah ini sumbernya dari undangan resmi pemerintah Arab Saudi, disertai pemberian fasilitas haji.

Sementara Haji Furoda tak diketahui sumber pengundangnya, kendati berjalan di atas perjanjian bisnis antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pemerintah Arab. 

Lukman juga menyoroti sulitnya mengurai kekisruhan visa Haji Furoda karena ketidakjelasan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

“Ketika visa jenis ini tak kunjung terbit hingga jelang wukuf, terjadilah saling lempar kesalahan dan tanggung jawab antara calon jemaah haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Ia khawatir masalah ini akan mengancam hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi. Pasalnya, kata dia, ketiadaan transparansi penerbitan visa Furoda dan tata cara mendapatkannya akan terus menimbulkan fitnah bagi kedua negara serta masyarakat di dalamnya.

Maka itu, LHS mendorong agar ibadah haji hanya dilaksanakan dengan visa kuota Kementerian Agama (reguler) dan visa nonkuota yang resmi dari Pemerintah Arab. “Adapun visa furoda yang rawan ‘diperdagangkan’ itu ditiadakan saja” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga kini data resmi jumlah Jemaah Haji Furoda 2025—yang gagal berangkat itu—belum dirilis. Namun demikian, menurut Founder HajiFuroda.id, Mico Kelana, jumlah jemaah asal Indonesia pada 2022-2024 berkisar 3.000-4.000 orang per tahun.

Dikutip dari laman BPKH, Haji Furoda memiliki durasi yang lebih singkat, yakni sekitar 16-24 hari. Durasi ini berbeda dengan program haji reguler yang memiliki durasi lebih panjang, yakni sekitar 40 hari.

Ada beberapa jalur yang bisa dipilih untuk mendaftar Haji Furoda, di antaranya lewat agen travel resmi, yayasan mitra Arab Saudi, atau mendaftar mandiri ke Kemenag.

Momentum Indonesia untuk Bersih-bersih Pelayanan Haji

Dosen UIN Mataram, TGH M Zainul Fikri menilai, kebijakan Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa Furoda tahun ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah manuver strategis yang berpotensi melahirkan dua dampak positif signifikan: meningkatnya kenyamanan jemaah haji secara keseluruhan dan pukulan telak bagi praktik haji ilegal yang marak.

Menurut Zainul, selama ini Haji Furoda kerap menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab. Mereka menjanjikan keberangkatan instan tanpa antrean dan seringkali dengan biaya selangit dan tanpa jaminan kepastian. Jemaah yang tergiur “jalur cepat” pun kerap menjadi korban penipuan, terlantar, atau bahkan berhaji dengan visa non-haji yang melanggar aturan.

“Situasi ini tidak hanya merugikan jemaah secara finansial dan spiritual, tetapi juga menciptakan kepadatan tak terkendali di Tanah Suci, mengganggu kelancaran ibadah jemaah haji resmi,” katanya kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Dengan penutupan jalur Furoda secara total oleh Arab Saudi, kata Ilyas, pintu bagi penyalahgunaan jalur ini praktis tertutup. “Ini memaksa semua pihak, baik calon jemaah maupun biro perjalanan, mengikuti jalur resmi yang sudah ditetapkan, yaitu haji reguler atau haji khusus kuota,” imbuhnya.

Kata Ilyas, kebijakan ini juga menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk membersihkan ekosistem haji dari praktik ilegal. “Ini adalah kesempatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas sindikat haji ilegal yang selama ini merugikan masyarakat. Dengan tidak adanya visa Furoda, alasan bagi penipuan dan janji manis “jalur cepat” otomatis hilang.

Arab Saudi Menuju 8 Juta Jemaah Haji

Pengamat dan Praktisi Haji Umrah, Ilyas Shofwan, mengatakan, tidak terbitnya visa Furoda tahun ini merupakan cara otoritas Arab Saudi untuk mengantisipasi masalah yang timbul dari jemaah haji non-kuota resmi.  

“Pemeriksaan ketat dan berlapis jadi SOP harga mati. Haji mandiri dirasa lebih tidak ribet. Saya setuju visa Furoda dihapus,” ujar Ilyas kepada Samudrafakta, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut dia, saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang dalam proses mewujudkan visi menuju 8 juta jemaah haji tahun 2030. Pihak Arab Saudi sedang menunggu aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah setempat. 

Aplikasi ini nantinya digunakan oleh jemaah haji dan umrah untuk merencanakan, memesan, dan menjalani ibadah —atau dikenal dengan nusuk sempurna

“Untuk merealisasikan tujuan itu, yang paling realistis adalah dengan haji mandiri. Asal kuota 8 juta terpenuhi, tak peduli dari negara mana yang masuk—mau Amerika Serikat, Mesir, India, Pakistan kek,” jelas Ilyas. 

Ilyas menambahkan, sepertinya Arab Saudi ingin memfasilitasi haji ke depan semudah pesan tiket perjalanan di platform perjalanan online.

Dia pun mengingatkan, ke depan tren penyelenggaraan haji bisa saja berubah total. 

“Jemaah haji ke depan bagi yang mampu. Maksudnya mampu secara digital, sesimpel pesan tiket perjalanan ke platform online“, tandas dia.*** 

Pos terkait