Maka itu, LHS mendorong agar ibadah haji hanya dilaksanakan dengan visa kuota Kementerian Agama (reguler) dan visa nonkuota yang resmi dari Pemerintah Arab. “Adapun visa furoda yang rawan ‘diperdagangkan’ itu ditiadakan saja” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga kini data resmi jumlah Jemaah Haji Furoda 2025—yang gagal berangkat itu—belum dirilis. Namun demikian, menurut Founder HajiFuroda.id, Mico Kelana, jumlah jemaah asal Indonesia pada 2022-2024 berkisar 3.000-4.000 orang per tahun.
Dikutip dari laman BPKH, Haji Furoda memiliki durasi yang lebih singkat, yakni sekitar 16-24 hari. Durasi ini berbeda dengan program haji reguler yang memiliki durasi lebih panjang, yakni sekitar 40 hari.
Ada beberapa jalur yang bisa dipilih untuk mendaftar Haji Furoda, di antaranya lewat agen travel resmi, yayasan mitra Arab Saudi, atau mendaftar mandiri ke Kemenag.
Momentum Indonesia untuk Bersih-bersih Pelayanan Haji
Dosen UIN Mataram, TGH M Zainul Fikri menilai, kebijakan Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa Furoda tahun ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah manuver strategis yang berpotensi melahirkan dua dampak positif signifikan: meningkatnya kenyamanan jemaah haji secara keseluruhan dan pukulan telak bagi praktik haji ilegal yang marak.
Menurut Zainul, selama ini Haji Furoda kerap menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab. Mereka menjanjikan keberangkatan instan tanpa antrean dan seringkali dengan biaya selangit dan tanpa jaminan kepastian. Jemaah yang tergiur “jalur cepat” pun kerap menjadi korban penipuan, terlantar, atau bahkan berhaji dengan visa non-haji yang melanggar aturan.
“Situasi ini tidak hanya merugikan jemaah secara finansial dan spiritual, tetapi juga menciptakan kepadatan tak terkendali di Tanah Suci, mengganggu kelancaran ibadah jemaah haji resmi,” katanya kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Dengan penutupan jalur Furoda secara total oleh Arab Saudi, kata Ilyas, pintu bagi penyalahgunaan jalur ini praktis tertutup. “Ini memaksa semua pihak, baik calon jemaah maupun biro perjalanan, mengikuti jalur resmi yang sudah ditetapkan, yaitu haji reguler atau haji khusus kuota,” imbuhnya.





