Enam ahli waris jemaah haji Embarkasi Surabaya yang wafat pada musim haji 1446 H/2025 M menerima santunan extra cover masing-masing Rp130 juta.
__________
Penyerahan dilakukan serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) bersama maskapai Saudia Airlines, Sabtu (13/9).
Jemaah haji yang wafat selama masa operasional haji berhak mendapatkan santunan kematian. Santunan terdiri atas dua jenis, yakni santunan reguler dari pemerintah sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan santunan tambahan atau extra cover hasil kerja sama pemerintah dengan maskapai penerbangan.
Santunan extra cover khusus diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.
Pada musim haji tahun ini, tercatat enam jemaah haji perempuan embarkasi Surabaya wafat di pesawat. Dua jemaah wafat saat keberangkatan dan empat jemaah saat kepulangan. Mereka adalah:
- Nur Fadilah (SUB 20, Sidoarjo)
- Sri Umami Kasih (SUB 85, Probolinggo)
- Mukatin Wakimin Samin (SUB 29, Bangkalan)
- Salimah Deman Sadih (SUB 29, Bangkalan)
- Sriani Saniman (SUB 83, Malang)
- Maryati Kamijo (SUB 86, Kota Probolinggo)
Santunan diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, bersama Country Manager Saudia Airlines untuk Indonesia, Singapura, Australia, dan New Zealand, Faisal Alallah. Setiap ahli waris menerima cek tunai yang dapat dicairkan di Bank Mandiri dengan membawa KTP almarhumah.
“Kami mendoakan agar keluarga diberi ketabahan. Santunan extra cover ini bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak jemaah haji yang wafat di pesawat. Penyerahan wajib dilakukan karena tercantum dalam kontrak dengan pihak maskapai,” ujar Arfi Hatim, Sabtu (13/9).
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, menambahkan, “Takdir kematian adalah kehendak Allah. Semoga para jemaah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Santunan ini bukan sekadar hikmah di tengah musibah, melainkan hak jemaah yang wajib pemerintah berikan.”





