Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itu seakan pas menggambarkan nasib Saiful Rahman. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur periode 2015–2019 itu belum selesai menjalani vonis penjara atas perkara korupsi, kini namanya kembali terseret dalam kasus lain.
____________________
Pada Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar. Belum tuntas menjalani hukuman tersebut, Saiful kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan hibah barang/jasa untuk SMK swasta serta pengadaan sarana prasarana SMK negeri tahun anggaran 2017.
Tubuhnya kini tampak ringkih. Dengan tangan diborgol, langkahnya tertatih saat diapit aparat berseragam. Mantan pejabat yang dulu memimpin ribuan sekolah di Jawa Timur itu harus kembali menghadapi meja hijau.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 11 September 2025, resmi mengumumkan penetapan Saiful sebagai tersangka. Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga Rp179,975 miliar. Sebelum Saiful, dua nama lain lebih dulu masuk daftar tersangka, yakni H (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia/beneficial owner).
“SR berperan cukup dominan dalam pengelolaan hibah ini,” kata pihak Kejati Jatim dalam keterangan tertulis.
Kasus ini menambah panjang catatan kelam Saiful di dunia hukum. Potretnya kini jauh berbeda dengan masa kejayaan. Dari kursi empuk pejabat teras, kini ia mengenakan rompi tahanan merah muda khas koruptor.
Kejati Jatim menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada satu nama. “Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya Kejati dalam keterangan tertulis. .
Bagi masyarakat, kisah Saiful menjadi ironi. Sosok yang seharusnya menjaga dan mengelola dana pendidikan, justru ikut menggerogoti anggaran yang mestinya dinikmati sekolah dan siswa.***

