JAKARTA—Warganet ramai membagikan gambar burung Garuda berlatar warna biru di media sosial untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas—baik komposisi partai politik (parpol) maupun usia kontestan. Sementara di sisi lain, Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR RI bersiap untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis ini—yang kemungkinan isinya bakal mengesampingkan putusan MK.
Sepanjang Rabu (21/8/2024) hingga Kamis pagi (22/8/2024), banyak yang mengunggah stori instagram dengan mematrikkan visual tersebut. Di platform X, warganet juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.
Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. Awalnya hanya menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru gelap. Di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.

Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ sempat menjadi trending, dengan menghimpun puluhan ribu cuitan. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending X dengan menghimpun 98.800 cuitan per pagi hari ini.
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setelah Panja Baleh DPR RI secara ‘kilat’ bersepakat dengan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada yang mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23/P/HUM/2024.
Sekadar mengingatkan, putusan MA itu menentukan bahwa syarat minimal usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan paslon. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menyatakan semua persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk syarat usia minimal harus ditentukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Putusan MK ini baru saja dibacakan pada Selasa (20/8/2024)—di mana putusan ini menolak permohonan pengujian Pasal 7 Pasal ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Panja Baleg DPR RI juga telah sepakat bahwa parpol yang bisa mengajukan kandidat harus memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen daerah. Sementara MK memutus bahwa ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Praktisi hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai bahwa Panja Baleg DPR RI mengabaikan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan Pilkada serentak. Dan menurut dia, pengabaian tersebut menunjukkan adanya ‘pembegalan’ terhadap amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa syarat ambang batas persentase perolehan suara sah hanya diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Padahal, tidak demikian bunyi Putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” demikian Titi mencuit dalam laman X @titianggraini, dikutip Kamis (22/8/2024).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem ini menerangkan, putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” imbuhnya.
PDIP Sebut Maunya Istana
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu pun mengkritik hasil rapat Badan Lagislasi yang menyepakati revisi UU Pilkada yang bakal dibawa ke rapat paripurna DPR. Menurut dia, revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR ini memang kemauan Istana Kepresidenan.
“Sudahlah, ini kan memang maunya Istana ini,” kata Masinton, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) usai rapat pleno Baleg.
Masinton menambahkan, revisi UU Pilkada menjadi reaksi kagetnya istana melihat putusan MK mengenai ambang batas pencalonan pilkada maupun putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.
“Dia (istana) mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat usia pencalonan calon kepala daerah,” ujar Masinton.
Namun demikian, politikus PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya tak gentar atas putusan rapat Baleg ini. PDIP, kata dia, tetap akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, khususnya untuk Jakarta, pada 27 hingga 29 Agustus mendatang—kendati atas putusan rapat DPR, hal tersebut kemungkinan membuat PDIP tak bisa mendaftar.
Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR melalui Baleg.
“Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan, pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR),” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (21/8/2024).
“Tetapi, terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum),” imbuhnya.
Jalan Lempang Kaesang
Jika DPR berkukuh menetapkan UU Pilkada yang direvisi dengan merujuk putusan MA, maka otomatis menghidupkan kembali peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub.
Sedangkan bila merujuk pada putusan MK terbaru, Kaesang sebenarnya tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu baru genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Peneliti Perludem, Annisa Alfath, mengatakan jika DPR menolak putusan MK dan masih menggunakan putusan MA, maka kapasitas pembuatan aturan DPR sebenarnya diragukan. Apalagi putusan MK secara hierarkis lebih tinggi dibandingkan putusan MA.
“Jadi, jika DPR menolak keputusan tersebut, saya kira syarat atas kepentingan untuk memajukan Kaesang di Pilgub Jateng. Apalagi harus mengubah UU Pilkada secara cepat ya, mengingat pendaftaran cakada tgl 27-29,” jelas Annisa kepada media, Rabu (21/8/2024).
Analis Sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, mengatakan keputusan DPR tersebut memang sulit dibantahkan sebagai upaya untuk mengakomodir Kaesang maju di Pilkada 2024. Apalagi, keputusan Baleg DPR terkesan sangat cepat dan responsif terhadap putusan MK kemarin.
“Apakah ini untuk memuluskan Kaesang? Ini kan persepsi yang tidak bisa dihindari. Pasti publik melihatnya sebagai upaya memuluskan jalan Kaesang,” ujar Musfi.
Di tengah situasi pelik ini, lambang burung Garuda berlatar biru—yang berdiri di pihak MK—tersebar luas di dunia maya. Dan rencananya, bakal ada aksi demonstrasi menjelang pengesahan UU Pilkada yang baru di DPR RI. Aksi yang berpihak kepada putusan MK.
Lalu, mana yang lebih kuat: Garuda berlatar biru atau Baleg?*





