Makna di Balik Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

JAKARTA – Jagat media sosial digemparkan dengan munculnya video bergambar “Peringatan Darurat” yang disertai lambang Burung Garuda berlatar belakang biru tua. Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, @narasinewsroom, dan @narasi.tv di Instagram.

Tak butuh waktu lama, unggahan ini menjadi trending topic dunia di platform X, alias Twitter. Selebritas, aktivis, hingga masyarakat ramai-ramai mengunggah gambar tersebut sebagai bentuk protes.

Gerakan ini merujuk pada kekecewaan atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyetujui Revisi UU Pilkada. Rapat kilat Baleg menghasilkan beberapa keputusan yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah tokoh dan figur publik turut menyuarakan protes. Pandji Pragiwaksono, misalnya, lantang mengkritik lewat unggahannya di Instagram dan X.

“Saya keluar dari Golkar. Saya tak ingin berada di sisi yang salah dalam sejarah. Saya terlalu mencintai Indonesia. Indonesia tidak dijual. Panjang umur perjuangan!” tulis Wanda di akun Instagramnya, @wanda_hamidah.

Bacaan Lainnya

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji, Rabu (21/8), seperti dikutip dari merdeka.com. Protes serupa juga datang dari politikus Golkar, Wanda Hamidah, yang secara tegas mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Gerakan ini semakin besar dengan tagar #KawalPutusanMK dan #SelamatkanDemokrasi yang menjadi viral. Pengamat politik Ujang Komarudin melihat gerakan ini sebagai reaksi atas tindakan DPR yang dianggap tidak menyerap aspirasi rakyat dalam revisi UU Pilkada.

“Peringatan darurat muncul karena revisi UU Pilkada yang tidak aspiratif dan tidak mengikuti keinginan publik,” ujar Ujang dikutip dari Merdeka.com. Dia menambahkan, gerakan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap demokrasi yang dirasa semakin tergerus.

Keputusan Baleg DPR RI untuk menyetujui revisi UU Pilkada mengundang kontroversi, terutama karena dianggap tidak mengakomodasi putusan MK yang memudahkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah. Perubahan ini dianggap lebih menguntungkan partai-partai besar yang sudah memiliki kursi di DPRD.

Situasi semakin rumit ketika dalam revisi UU Pilkada, DPR memilih untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, meskipun putusan MK sebelumnya menetapkan syarat berbeda.

Ujang menegaskan, gerakan warganet yang masif ini menunjukkan bahwa publik masih punya kekuatan besar dalam mempengaruhi kebijakan. Dia berharap, pemerintah dan DPR mendengar suara publik agar demokrasi tetap terjaga.

“Pemerintah dan DPR seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan demokrasi,” pungkas Ujang.*

Pos terkait