“Menurut konstitusi, seorang wakil presiden bisa diberhentikan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Dan kami menilai syarat itu memang tidak terpenuhi. Sekarang tinggal DPR mau atau tidak menjalankan kewajibannya,” kata Fachrul.***
Forum Purnawirawan TNI Ngotot Makzulkan Gibran, Ancam Duduki MPR





