Forum Purnawirawan TNI Ngotot Makzulkan Gibran, Ancam Duduki MPR

Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. | Istimewa

“Menurut konstitusi, seorang wakil presiden bisa diberhentikan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Dan kami menilai syarat itu memang tidak terpenuhi. Sekarang tinggal DPR mau atau tidak menjalankan kewajibannya,” kata Fachrul.***

Pos terkait