Forum Purnawirawan TNI Ngotot Makzulkan Gibran, Ancam Duduki MPR

Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. | Istimewa
Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki MPR jika DPR tak juga memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Mereka menilai negara terancam jika Gibran tetap menjabat.

__________

Sejumlah purnawirawan TNI secara terbuka menyatakan akan mengambil ‘langkah paksa’ demi mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, menyampaikan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap turun langsung ke Senayan jika surat usulan pemakzulan yang mereka kirimkan tak juga mendapat respons dari lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah lakukan pendekatan yang sopan. Tapi, kalau tetap diabaikan, tidak ada pilihan lain selain mengambil tindakan langsung. Kami akan duduki MPR,” ujar Slamet, dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. 

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI secara resmi mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025—ditandatangani empat purnawirawan jenderal seperti Fachrul Razi dan Slamet Soebijanto—yang ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

Surat tersebut berisi tuntutan pemakzulan Wapres Gibran, dengan alasan dugaan pelanggaran etik, konstitusional, dan ketidaksesuaian syarat jabatan.

Pihak DPR RI, melalui Sekretariat Jenderal, mengonfirmasi telah menerima dokumen ini awal Juni 2025. Hingga kini, surat tersebut sudah resmi di tangan DPR, namun belum diproses dalam forum resmi parlemen. 

Slamet menilai, sikap DPR yang tak kunjung memberi tanggapan merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap aspirasi para purnawirawan. “Kalau sudah seperti ini, kita harus bersikap tegas. Tidak bisa terus menunggu. Saatnya bertindak jantan,” lanjutnya.

Ia bahkan menyebut situasi bangsa kini berada di ambang krisis. Dalam pandangannya, masa depan Indonesia terancam jika Gibran tetap menjabat. “Negara kita ada di ujung tanduk. Kalau tidak segera diselamatkan, bisa hancur. Kita semua harus turun tangan,” tegasnya.

Senada dengan Slamet, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi ikut mendorong DPR untuk segera bertindak. Ia menilai pemakzulan Gibran sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pos terkait