KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI | Samudrafakta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR. Dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp17 miliar.

_______

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya menetapkan Ma’ruf Cahyono—berinisial “MC”—sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi pengadaan di MPR RI. Gratifikasi yang diduga melibatkan Ma’ruf nilainya mencapai sekitar Rp17 miliar.

Penyidik telah memanggil dua saksi dari kalangan swasta: pengusaha Andi Wirawan dan karyawan swasta Jonathan Hartono. Andi meminta penjadwalan ulang, sedangkan Jonathan terus diperdalam keterkaitannya dengan investasi yang diduga dilakukan Ma’ruf.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, konstruksi perkara ini telah diumumkan oleh KPK pada 20 Juni 2025 dan penyidikan resmi dimulai 23 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa sudah ada satu tersangka penyelenggara negara—yang kemudian diketahui berinisial MC—dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar.

Menanggapi perkembangan ini, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, mengklarifikasi bahwa perkara tersebut adalah “perkara lama” yang terjadi antara 2019–2021. Ia menegaskan bahwa pimpinan MPR—baik periode sebelumnya maupun sekarang—tidak terlibat. Tanggung jawab administratif dan teknis sepenuhnya berada pada Sekjen kala itu, yaitu Ma’ruf Cahyono.***

Pos terkait