KSSK terdiri atas Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga menjadi anggota KSSK, tetapi tidak memiliki hak suara.
Keputusan KSSK lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Menteri Keuangan mengambil keputusan atas nama KSSK apabila pemungutan suara tetap tidak menghasilkan keputusan.
Danantara tidak tercantum dalam susunan tersebut. Dengan demikian, pemberian status anggota dan hak suara kepada Danantara memerlukan dasar hukum yang lebih jelas.
Pemerintah belum mengumumkan apakah istilah “KSSK plus Danantara” merupakan nomenklatur resmi atau hanya sebutan untuk forum koordinasi yang diperluas.
Batas Peran Danantara
Danantara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang itu memberikan Danantara mandat untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lainnya.
Mandat tersebut berbeda dengan fungsi lembaga anggota KSSK. Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal, Bank Indonesia menangani kebijakan moneter dan sistem pembayaran, OJK mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan, sedangkan LPS menjamin simpanan dan menangani bank bermasalah.
Sebagai pengelola investasi dan aset BUMN, Danantara dapat memiliki portofolio yang terdampak langsung oleh kebijakan KSSK. Kondisi itu menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan konflik kepentingan dan akses terhadap informasi kebijakan yang bersifat sensitif.
Pemerintah belum menjelaskan apakah pimpinan Danantara harus menarik diri dari pembahasan yang berhubungan dengan perusahaan atau aset dalam portofolionya. Batas kerahasiaan informasi dan mekanisme pencatatan pendapat Danantara juga belum diumumkan.





