Capim KPK Nyatakan Bakal Hapus OTT karena Tak Sesuai KUHAP, Anggota Dewan Tepuk Tangan

Capim KPK Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menyatakan bakal menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, apabila dia terpilih menjadi Ketua Komisi Antirasuah.

Tanak menyampaikannya kala menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tanak menilai OTT tidak relevan dan kurang tepat untuk menangani kasus tindak pidana korupsi.  “OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar Tanak.

Tanak juga menilai bahwa OTT yang dilakukan KPK selama ini menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Berdasarkan definisi “tangkap tangan” di KUHAP, kata Tanak, kegiatan OTT dilakukan seketika tanpa perencanaan.

Bacaan Lainnya

Sementara OTT KPK selama ini dilakukan seperti operasi penanganan medis, di mana segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Karena itulah Tanak menyatakan akan meniadakan skema OTT di KPK apabila ia terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029.

“Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP,” kata Tanak.

Pimpinan KPK periode 2019-2024 itu mengaku kerap mengutarakan pendapatnya mengenai OTT ke sesama pimpinan KPK lain. Namun kata dia, mayoritas rekan-rekannya masih tidak sepakat jika harus meniadakan OTT.

“Mayoritas mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang,” katanya.

Tak lama setelah Tanak melontarkan pernyataannya, para legislator di Senayan langsung meresponsnya dengan tepuk tangan. Momen tepuk tangan tersebut disiarkan oleh berbagai media visual, dan banyak diunggah di platform Youtube.

ICW: Tak Berdasar dan Menyesatkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai pernyataan Johanis Tanak tidak berdasar dan menyesatkan. 

“Pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Diky kepada wartawan, Rabu (20/11/2024). 

Pos terkait