Capim KPK Nyatakan Bakal Hapus OTT karena Tak Sesuai KUHAP, Anggota Dewan Tepuk Tangan

Capim KPK Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menyatakan bakal menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, apabila dia terpilih menjadi Ketua Komisi Antirasuah.

Tanak menyampaikannya kala menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tanak menilai OTT tidak relevan dan kurang tepat untuk menangani kasus tindak pidana korupsi.  “OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar Tanak.

Tanak juga menilai bahwa OTT yang dilakukan KPK selama ini menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Berdasarkan definisi “tangkap tangan” di KUHAP, kata Tanak, kegiatan OTT dilakukan seketika tanpa perencanaan.

Bacaan Lainnya

Sementara OTT KPK selama ini dilakukan seperti operasi penanganan medis, di mana segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Karena itulah Tanak menyatakan akan meniadakan skema OTT di KPK apabila ia terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029.

“Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP,” kata Tanak.

Pimpinan KPK periode 2019-2024 itu mengaku kerap mengutarakan pendapatnya mengenai OTT ke sesama pimpinan KPK lain. Namun kata dia, mayoritas rekan-rekannya masih tidak sepakat jika harus meniadakan OTT.

“Mayoritas mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang,” katanya.

Tak lama setelah Tanak melontarkan pernyataannya, para legislator di Senayan langsung meresponsnya dengan tepuk tangan. Momen tepuk tangan tersebut disiarkan oleh berbagai media visual, dan banyak diunggah di platform Youtube.

ICW: Tak Berdasar dan Menyesatkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai pernyataan Johanis Tanak tidak berdasar dan menyesatkan. 

“Pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Diky kepada wartawan, Rabu (20/11/2024). 

Menurut Diky, selama ini OTT KPK selalu didahului dengan proses perencanaan, mulai dari proses penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku, dan ketika terduga beraksi, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan.

Ia mengingatkan bahwa proses penyadapan sendiri adalah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT. Hal tersebut, kata dia, secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK, yang menyebutkan bahwa, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.” 

“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya. 

OTT yang selalu dilakukan KPK, menurut pandangan Diky, adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku. Dengan kata lain, kata dia, terminologi OTT yang digunakan KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” tegas Diky. 

Menurut dia, Johanis Tanak perlu memahami bahwa OTT menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK. Melaui OTT pula, kata Diky, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK. 

“Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***

Pos terkait