Capim KPK Nyatakan Bakal Hapus OTT karena Tak Sesuai KUHAP, Anggota Dewan Tepuk Tangan

Capim KPK Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)

Menurut Diky, selama ini OTT KPK selalu didahului dengan proses perencanaan, mulai dari proses penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku, dan ketika terduga beraksi, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan.

Ia mengingatkan bahwa proses penyadapan sendiri adalah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT. Hal tersebut, kata dia, secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK, yang menyebutkan bahwa, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.” 

“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya. 

Bacaan Lainnya

OTT yang selalu dilakukan KPK, menurut pandangan Diky, adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku. Dengan kata lain, kata dia, terminologi OTT yang digunakan KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” tegas Diky. 

Menurut dia, Johanis Tanak perlu memahami bahwa OTT menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK. Melaui OTT pula, kata Diky, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK. 

“Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***

Pos terkait