Bos PT Sritex Resmi Tersangka Kasus Kredit Bank, Diduga Selewengkan Dana Rp692 Miliar, Bagaimana Latar Belakang Kasusnya?

Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi pink di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025 malam. | SF/Kontributor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memberikan keterangan perihal penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus kredit bank, Rabu malam, 21 Mei 2025. | SF/Kontributor

Penyidik, kata Abdul Qohar, juga telah menggeledah rumah ketiga tersangka di Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar, untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto. Ketika Iwan digelandang ke mobil tahanan Kejagung dengan mengenakan rompi pink, ia tidak memberikan komentar kepada wartawan.

Pihak manajemen Sritex juga belum merilis tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini. Namun, sebelumnya, manajemen Sritex menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit Oktober 2024, meskipun kasasi tersebut ditolak pada Desember 2024.

Bacaan Lainnya
Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank, termasuk tiga bank daerah—Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI—dan satu bank pemerintah, yaitu BNI—dengan total kredit mencapai Rp3,588 triliun. Kredit itu belum dilunasi hingga Oktober 2024.

Kejagung mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat tentang potensi praktik korupsi di Sritex, yang meninggalkan utang besar dan berujung pada kebangkrutan.

Awalnya penyelidikan difokuskan pada kredit bermasalah yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI. Menurut Abdul Qohar, kredit tersebut diberikan dengan cara melawan hukum, karena tidak didasari analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

Iwan, sebagai penerima kredit, diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai tujuan: untuk modal kerja. Akibatnya, dia diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp692 miliar.

Sritex sendiri mengalami tekanan keuangan signifikan sejak pandemi Covid-19. Perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 melalui Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Putusan ini membatalkan pengesahan rencana perdamaian (homologasi) tahun 2022, karena Sritex dan anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.

Akar masalah keuangan Sritex diperparah oleh utang yang ditaksir mencapai Rp30 triliun, beban biaya operasional yang tinggi, dan tagihan listrik di lima pabriknya.

Perusahaan resmi menghentikan operasional pada 1 Maret 2025, di mana lebih dari 10.000 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pos terkait