Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai total Rp3,6 triliun dari sejumlah bank pemerintah dan daerah. Dia diduga menyalahgunakan sebagian dari dana kredit itu, tepatnya sejumlah Rp692 miliar.
__________
Penetapan tersangka terhadap Iwan diumumkan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam—menyusul penangkapan Iwan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, sehari sebelumnya.
Selain Iwan, dua pejabat bank daerah, yakni eks Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata (DS), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB di kediamannya, Jalan Enggano No. 3, Solo, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif oleh penyidik, termasuk pendeteksian alat komunikasi milik Iwan untuk memastikan lokasinya.
Setelah diamankan, Iwan langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Kejagung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Awalnya Iwan diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan status tersangka pada Rabu malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Ketiga tersangka, termasuk Iwan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan mulai 21 Mei 2025.
Abdul Qohar menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding sebesar Rp3,58 triliun,” ujar Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 malam.





