Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp36 Miliar dari Sindikat Judol China 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberi keterangan pers terkait pemblokiran aset pengendali judi online (Dok. Polri)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judol atau judi online slot8278Sebelumnya polisi telah menyita aset dengan nominal Rp89 miliar dari sindikat  judol yang dikendalikan seorang WNA asal China berinsial QF ini.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs judi online lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judol yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian.

Aset sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir tersebut berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan sindikat judol. Namun, Himawan tidak merinci aset dalam bentuk apa saja yang diblokir.

Bacaan Lainnya

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” katanya.

Saat ini, kata Himawan, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset lainnya yang terkait  jaringan situs judol.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujar Himawan.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kesulitan mengusut aset bandar judi onlina alias judol yang berinvestasi di luar negeri. Hal ini disebabkan setiap negara memiliki legalitas judi yang berbeda-beda.

Kendala serupa dihadapi pula oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami juga kadang-kadang mendapatkan posisi bahwa mana kala pelaku tersebut melakukan investasi di luar, kami menjadi kesulitan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 11 November 2024.

Menurut Listyo, kesulitan itu muncul karena legalitas judi setiap negara berbeda. “Sementara di kita itu ilegal, jadi kita berhadapan dengan situasi itu,” katanya.***

Pos terkait