Penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (pinjol) kian marak. Masyarakat harus lebih waspada. Perlu upaya untuk memastikan apakah KTP kita disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab atau tidak, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Salah satu cara untuk memastikan apakah KTP Anda tidak digunakan oleh pihak lain dalam pengajuan pinjaman adalah dengan memeriksa statusnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang tersedia secara daring.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah KTP kita digunakan dalam pinjol:
- Akses Situs Resmi OJK
Buka situs idebku.ojk.go.id atau kunjungi halaman registrasi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Kedua situs ini adalah portal resmi untuk melakukan pendaftaran pemeriksaan SLIK OJK. - Isi Data Pendaftaran
Pilih menu “Pendaftaran” dan isi data diri yang dibutuhkan. Data yang harus diisi antara lain jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, dan nomor identitas (KTP). - Verifikasi Captcha
Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi dan klik “Selanjutnya.” Anda akan diarahkan untuk melengkapi formulir SLIK OJK. - Cek Skor Kredit
Setelah data terverifikasi, OJK akan menampilkan informasi terkait skor kredit BI Checking Anda. Informasi ini mencakup riwayat pinjaman serta status pembayaran yang terkait dengan identitas yang didaftarkan.
Jika skor kredit menunjukkan adanya riwayat pembayaran yang tidak dikenali, seperti macet pada layanan paylater atau pinjol, hal ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data. Masalah ini akan berdampak pada skor BI Checking dan berpotensi menghambat Anda dalam pengajuan kredit di masa mendatang.
Pemeriksaan rutin data KTP melalui SLIK OJK dapat membantu masyarakat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas di layanan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.***





