Daftar 97 Pinjol yang Kena Denda KPPU Rp755 Miliar

Pinjol kena denda
Ilustrasi pinjol kena denda KPPU. Foto diolah SORA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) bersalah melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, menutup proses hukum panjang sejak 2023. Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus terbesar KPPU dari sisi jumlah terlapor dan dampaknya ke masyarakat luas.

Majelis dalam keterangan tertulis, menyimpulkan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga yang tidak mencerminkan mekanisme pasar. Kebijakan tersebut dinilai mendorong keseragaman harga dan melemahkan kompetisi di industri pinjaman online.

Modus: Batas Atas Suku Bunga

Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa batas atas suku bunga yang ditetapkan para pelaku usaha justru menjadi alat koordinasi harga. Alih-alih melindungi konsumen, kebijakan itu dianggap:

Bacaan Lainnya
  • Tidak efektif (non-binding)
  • Berada di atas keseimbangan pasar
  • Mengarahkan ekspektasi pelaku usaha
  • Menekan persaingan harga

Akibatnya, pasar pinjaman daring kehilangan dinamika kompetitif, yang berpotensi merugikan konsumen.

Majelis juga menolak seluruh keberatan formal dari para terlapor, termasuk soal kewenangan KPPU dan prosedur hukum. Proses dinilai sah dan sesuai aturan.

Denda dan Rekomendasi ke OJK

Dari total 97 perusahaan:

  • 52 perusahaan dikenai denda minimum Rp1 miliar
  • Sejumlah perusahaan lain dikenai denda jauh lebih besar, hingga puluhan miliar rupiah

Beberapa denda terbesar antara lain:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
  • PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar

Secara keseluruhan, total sanksi mencapai Rp755 miliar.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan sektor fintech agar lebih selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik kartel, termasuk dalam bentuk kesepakatan suku bunga, tidak dapat ditoleransi di sektor keuangan digital. KPPU menilai langkah ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik tidak adil.***

Pos terkait