Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang dari fasilitas bayar belakangan paylater masyarakat di perbankan mencapai Rp30,36 triliun per November 2024. Paling banyak konsumen dari Jawa Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, besarnya utang paylater menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan fasilitas buy now pay later atau BNPL.
Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp29,66 triliun. “Kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024,” paparnya, dikutip Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman melaporkan, kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun di periode yang sama.
Agar sektor keuangan tetap sehat, OJK berencana memperketat syarat pengguna paylater. Misalnya, dilakukan pembatasan usia pengguna paylater minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta/bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
Jawa Barat Juara
Menurut Corporate Secretary Pefindo Biro Kredit, Juni Hendry, pengguna paylater per November 2024 mencapai 16,4 juta debitur, dengan 48,4 juta akun. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang mencapai 27,87 persen dari total pengguna paylater.
Berikutnya disusul Jawa Timur sebanyak 13,81 persen, Jawa Tengah 12,45 persen dan DKI Jakarta 11,83 persen.



