Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong. Sembilan orang itu dari pihak swasta.
“Tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Kesembilan tersangka itu adalah
- Direktur Utama PT AP, TWN;
- Presiden Direktur PT AF, WN;
- Direktur Utama PT SUJ, AS;
- Direktur Utama PT MSI, IS;
- Direktur PT MT, PSEP;
- Direktur PT DSI, HAT;
- Direktur Utama PT KTM, ASB;
- Direktur Utama PT BMM, HFH; dan
- Direktur PT PDSU, ES.
Qohar menjelaskan, pada tahun 2015, pemerintah menggelar rapat koodinasi bidang perekonomian. Rapat tersebut memunculkan kesimpulan jika Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal 200 ribu ton pada Januari hingga April 2016.
Namun demikian, kata Qohar, dalam rapat tersebut tak pernah ada keputusan bahwa RI memerlukan impor gula.
Selama bulan November hingga Desember 2015, Qohar melanjutkan, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus—yang telah ditetapkan sebagai tersangka bareng Tom Lembong—memerintahkan manajer senior PT PPI bertemu delapan perusahaan swasta, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.
Pertemuan itu digelar empat kali untuk membahas penunjukan perusahaan yang akan mengimpor gula. “Delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan,” kata Qohar.
Pada Januari 2016, lanjut Qohar, Mendag Tom Lembong meneken surat penugasan PT PPI untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton. Tujuannya untuk stabilisasi harga.
“Penugasannya baru belakangan, setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula,” kata Qohar.
Selanjutnya, lanjut Qohar, PPI membuat perjanjian dengan delapan perusahaan itu untuk mengolah gula kristal mentah. Setelahnya, Kemendag menerbitkan persetujuan impor untuk perusahaan-perusahaan itu.
Qohar mengatakan, komoditas yang boleh diimpor adalah gula kristal putih. Sedangkan impor hanya bisa dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah itu, kata Qohar, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT KTM untuk 110 ribu ton pada 7 Juni 2016. Menurut Qohar, PT PPI seolah-olah membeli, padahal gula dijual swasta ke pasaran lewat distributor dengan harga Rp16 ribu per kilogram—lebih tinggi dari HET Rp13 ribu per kilogram.
PT PPI, menurut Qohar, mendapatkan fee Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan. Menurut Kejaksaan, perbuatan Tom dan para tersangka itu menyebabkan tujuan stabilisasi harga tak tercapai.***





