Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UMKM Dinilai Cederai Tridharma Perguruan Tinggi

Pasal-pasal yang dibahas dalam RUU perubahan UU MInerba di Baleg DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Aturan tentang perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal mendapatkan izin usaha pertambangan yang sedang digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dinilai mencederai Tridharma Perguruan Tinggi dan berpotensi memicu konflik agraria.

Aturan izin usaha pertambangan atau IUP Itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Usul inisiatif DPR ini bakal dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, menilai, terbukanya peluang perguruan tinggi untuk mengelola tambang akan mencederai Tridharma Perguruan Tinggi. Kendati dalam Tridharma terdapat nilai pengabdian kepada masyarakat, menurut Fahmy, hal tersebut tidak dilakukan untuk komersial.

“Dari tiga Tridharma, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tadi tidak mengarah pada hal yang komersial. Jadi saya kira (izin tambang untuk perguruan tinggi) tidak tepat. Meskipun akan bikin PT dan lain sebagainya, saya rasa tidak tepat,” kata Fahmy kepada media, Senin, 20 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, dibandingkan revisi untuk keempat kalinya bagi UU Minerba, pemerintah harusnya fokus pada RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih jalan di tempat.

“Saya kira UU EBT ini yang lebih mendesak, karena ini akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan EBT di dalam negeri. Investor tadi juga akan berpikir ulang sebelum itu (RUU EBET) disahkan,” ungkapnya.

Ahli hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bayu Yusya juga menilai pemberian lahan tambang kepada perguruan tinggi untuk tujuan mendapatkan profit sangat tidak tepat.

“Perguruan tinggi berfungsi untuk mencetak generasi intelektual untuk pengabdian ke masyarakat. Jika perguruan tinggi terjun ke bisnis pertambangan, maka ia sebenarnya sudah tidak berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi, melainkan untuk kepentingan bisnis semata,” katanya.

Menurut Bayu, perguruan tinggi lebih cocok mengelola tambang untuk tujuan akademik dan riset, bukan komersial.

“Jika pengelolaannya tidak dibatasi untuk tujuan komersial, ada risiko perguruan tinggi terlibat dalam praktik bisnis yang bertentangan dengan prinsip pendidikan. Selain itu, revisi ini berpotensi menjadi kebijakan yang berbahaya dan kontraproduktif, karena membuka pintu bagi eksploitasi pertambangan secara besar besaran,” jelasnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menyatakan menolak wacana IUP untuk perguruan tinggi.

Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai, keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam. Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan.

“Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang) karena kampus itu berada dalam kawasan daerah tempat berdirinya kampus tersebut. Artinya, kan, ini ada ketimpangan fungsi kebijakan,” kata Herianto, Senin, 20 Januari 2025.

“Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan,” sambungnya.

Ia menilai RUU Minerba akan memperlebar jurang ketimpangan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.

Alih-alih mengesahkan RUU Minerba, BEM SI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek tanpa alasan yang jelas.

“Seharusnya RUU Perampasan aset lah yang harus di kebut karna itu yang di butuhkan rakyat hari ini, bukan sebaliknya, RUU Minerba yang akan menguntungkan elite kaya yang akan membebaskan kewajiban pengusaha tambang merusak lingkungan,” ujar dia.

“Kami dengan tegas meminta dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi dan UMKM itu untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara. Tapi, hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI, sehingga dapat melakukan satu usaha (pertambangan) yang secara langsung,” kata Bob Hasan kepada awak media, Senin.***

 

 

 

Pos terkait