Perguruan Tinggi dan UMKM Juga Bakal Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Sama seperti Ormas

Aktivitas pertambangan batu bara berpotensi besar merusak lingkungan. (Ilustrasi)
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di dalamnya ada aturan tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

RUU dibahas dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. Dengan demikian, perguruan tinggi dan UMKM bakal menyusul organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sudah duluan mendapatkan hak serupa, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rencana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM itu untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara. Tapi, hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI, sehingga dapat melakukan satu usaha (pertambangan) yang secara langsung,” kata Bob Hasan kepada awak media, Senin.

Bacaan Lainnya

Menurut draf RUU tersebut, sebagaimana yang ditampilkan tim ahli dalam rapat pleno Baleg, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51 A. Pasal itu menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Pemberian dengan cara prioritas ini dilakukan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut soal itu diatur dengan PP.

Sedangkan aturan WIUP untuk usaha swasta atau UMKM tertuang dalam Pasal 51 B. Pemberian ini juga menggunakan cara prioritas, dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

Draf RUU Minerba ini juga mengatur pemberian WIUP untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Termasuk juga pemberian WIUP untuk organisasi keagamaan yang tertuang dalam Pasal 51 pada RUU tersebut.

“WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lelang WIUP untuk badan usaha, koperasi, dan usaha perorangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP yang akan dilelang, kemampuan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.

Sedangkan pemberian prioritas ditentukan dengan mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatan perekonomian daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.***

Pos terkait