Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UMKM Dinilai Cederai Tridharma Perguruan Tinggi

Pasal-pasal yang dibahas dalam RUU perubahan UU MInerba di Baleg DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)

“Jika pengelolaannya tidak dibatasi untuk tujuan komersial, ada risiko perguruan tinggi terlibat dalam praktik bisnis yang bertentangan dengan prinsip pendidikan. Selain itu, revisi ini berpotensi menjadi kebijakan yang berbahaya dan kontraproduktif, karena membuka pintu bagi eksploitasi pertambangan secara besar besaran,” jelasnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menyatakan menolak wacana IUP untuk perguruan tinggi.

Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai, keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam. Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan.

Bacaan Lainnya

“Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang) karena kampus itu berada dalam kawasan daerah tempat berdirinya kampus tersebut. Artinya, kan, ini ada ketimpangan fungsi kebijakan,” kata Herianto, Senin, 20 Januari 2025.

“Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan,” sambungnya.

Ia menilai RUU Minerba akan memperlebar jurang ketimpangan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.

Alih-alih mengesahkan RUU Minerba, BEM SI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek tanpa alasan yang jelas.

“Seharusnya RUU Perampasan aset lah yang harus di kebut karna itu yang di butuhkan rakyat hari ini, bukan sebaliknya, RUU Minerba yang akan menguntungkan elite kaya yang akan membebaskan kewajiban pengusaha tambang merusak lingkungan,” ujar dia.

“Kami dengan tegas meminta dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi dan UMKM itu untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara. Tapi, hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI, sehingga dapat melakukan satu usaha (pertambangan) yang secara langsung,” kata Bob Hasan kepada awak media, Senin.***

 

Pos terkait