Polisi Amankan Istri Buron Kasus Judol Komdigi, Sita Uang Hasil ‘Bekingan’ Rp2,6 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary syam Indradi (PMJ News)
Polda Metro Jaya mengamankan wanita berinisial D, yang merupakan istri dari seorang tersangka kasus judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial A yang saat ini masih buron. Dari D ini polisi menyita uang Rp2,6 miliar, yang diduga merupakan hasil dari melindungi situs judol.

“Dari D ini penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari PMJ News, Selasa, 12 November 2024.

Rincian barang bukti yang yang disita itu berupa uang pecahan rupiah sebesar Rp2.075.299.000, pecahan Dolar Singapura (SGD) sebesar 3.000 SGD—atau senilai sekitar Rp35.100.000—dan mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak USD37.000, atau senilai sekitar Rp577.200.000.

“Penyidik juga menyita 58 perhiasan, 6 ponsel, 2 unit mobil, 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan,” imbuh Ade Ary.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat (kasus judol), baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka terkait kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, dan 8 orang lainnya warga sipil.

Saat ini baru 17 orang yang berhasil ditangkap, sementara 1 orang, berinisial A, dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.***

Pos terkait