Bakal Diganti Aplikasi SATUSEHAT, Seperti Ini Perjalanan PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi akan diganti menjadi aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini dirancang tidak hanya untuk Covid-19 saja, tapi seluruh penyakit juga akan ada di sana.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, transformasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT akan menyimpan hampir semua data rekam medis setiap pengguna.

Aplikasi SATUSEHAT ini sendiri diluncurkan pada 26 Juli 2022 lalu. Dalam mengembangkan platform ini, Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.

Bacaan Lainnya

Nantinya platform ini akan menjadi penghubung antar-platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Untuk itu, semua aplikasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan, seperti RS vertikal, RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan di platform SATUSEHAT.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, adanya sistem platform kesehatan terpadu yang diberi nama Indonesia Health Services (IHS) ini, pertukaran data kesehatan nasional akan lebih efisien dan efektif. Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik jika harus berpindah rumah sakit. Semua resume rekam medis pasien telah terekam secara digital di platform SATUSEHAT yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan bisa diakses melalui ponsel, di mana pun dan kapan pun.

“Melalui integrasi ini kita akan mengintegrasikan data kesehatan pasien dari seluruh fasilitas kesehatan (RS, Klinik, Lab, Apotik) ke dalam PeduliLindungi. Sehingga pasien rujukan ke RS tidak perlu repot mengirim dokumen medis yang berisi hasil lab/diagnosa atau mengulang pemeriksaan lab, karena semua data seperti USG, rekam jantung, CT Scan, termasuk obat yang telah diberikan sudah masuk ke PeduliLindungi.” jelas Menkes Budi, ketika peluncuran aplikasi, 26 Juli 2022.

PeduliLindungi sendiri sudah hampir tiga tahun diluncurkan. Aplikasi ini telah melalui perjalanan panjang dalam melayani masyarakat dengan berbagai fungsinya, yaitu:

1. Syarat Perjalanan Moda Transportasi

Satu tahun setelah diluncurkan, Pemerintah mulai 28 Agustus 2021 menerapkan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan moda transportasi yang diberlakukan untuk seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Saat menggunakannya, aplikasi ini memiliki beberapa kegunaan cukup penting. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana.

Tak hanya itu, PeduliLindungi juga dapat meminimalkan kontak fisik lantaran tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

2. Data Pribadi Pengguna Dipastikan Aman

Meskipun sempat ramai dibicarakan bahwa aplikasi ini tak aman dalam mengelola data pengguna, tetapi PeduliLindungi telah melalui proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemenkes dengan tegas pun memastikan bahwa tidak ada kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi lantaran data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.

3. Pengakuan Uni Eropa dan ASEAN

Mulai pada 11 Mei 2022, Uni Eropa mengesahkan penggunaan PeduliLindungi melalui implementing decision yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat dari Indonesia. Akibatnya, QR code yang ada di aplikasi ini pun dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. WNI yang akan pergi ke Uni Eropa tidak lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah karena sudah ada di PeduliLindungi.

Di sisi lain, dalam upaya interoperabilitas, Kementerian Luar Negeri dan Kemenkes melalui proses cukup panjang dengan EU Digital Covid Certificate Committee yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis dan aspek legalitasnya.

Mengutip Tempo.co, negara-negara anggota ASEAN pun telah mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam PeduliLindungi. Pengakuan tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali pada 14 Mei 2022.

Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di seluruh negara ASEAN merupakan inisiatif Indonesia sebagai Chair dalam 15th AHMM.

4. Pembelian Minyak Goreng Curah

Pemerintah Indonesia mewajibkan pembelian minyak goreng curah (MGCR) eceran menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berlaku sejak pertengahan Juli 2022. Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komoditas tersebut bisa terpantau oleh pemerintah, mulai dari produsen sampai konsumen.

(Yadi)

Pos terkait